Nasional

Polisi Tetapkan AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Kamis, 2 Maret 2023 | 20:15 WIB

Polisi Tetapkan AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023). (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, NU Online

Polisi telah selesai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dan Agnes Gracia (AG) terhadap Crystalino David Ozora, hari ini. Salah satu hasilnya adalah menetapkan AG sebagai tersangka atau terhadap pelaku anak disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum. AG telah terbukti terlibat di dalam kasus penganiayaan itu.


“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum berubah atau meningkat statusnya jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).


Penetapan atau peningkatan status AG itu dilakukan setelah melihat berbagai alat bukti dari hasil digital forensik berupa chat whatsapp, video penganiayaan, dan kamera CCTV di TKP. Ditambah pula dari keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian.


“Sehingga kami menemukan fakta hukum dan peranan masing-masing tersangka,” kata Hengki.


Hengki mengungkapkan, AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum diterapkan pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider ayat 2 juncto 56 KUHP.


“Secara formil terhadap anak yang di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian apabila anak sebagai korban ada secara materiil dalam UU Perlindungan Anak,” ucapnya.


Lebih lanjut, Hengki menjelaskan alasan mengapa penetapan atau peningkatan status AG lama. Menurutnya, para penyidik harus mengikuti serangkaian prosedur yang sangat panjang dengan melibatkan banyak pihak.

 
“Kami harus mengikuti prosedur UU Peradilan Anak, melibatkan pekerja sosial yang melakukan penelitian, tim psikolog yang melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan lainnya,” kata Hengki.


Diketahui, AG saat ini baru berusia 15 tahun. Sementara pernyataan Hengki yang tidak menyebut AG sebagai tersangka tetapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum itu didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” begitu bunyi pasal 1 ayat 3.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin