Poroz Tuntut Permintaan Maaf dari IM3 Indosat terkait Iklan yang Dinilai Merendahkan Zakat
Jumat, 3 April 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz), sebagai wadah berhimpunnya lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia, menyampaikan protes keras dan keberatan mendalam terhadap materi iklan luar ruang IM3 Indosat yang ditemukan pada moda transportasi publik. Iklan tersebut menampilkan pesan: Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer.
Ketua Umum Poroz Bukhori Muslim menilai diksi yang digunakan dalam iklan tersebut sangat tidak patut, cenderung provokatif, dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan zakat nasional yang sedang dibangun dengan penuh integritas oleh lembaga-lembaga resmi.
“Iklan seperti ini bermasalah,” tegas Bukhori kepada NU Online, Kamis (2/4/2026).
Pernyataan sikap dan keberatan Poroz
Pertama, soal stigmatisasi kewajiban agama. Bukhori menegaskan bahwa menempatkan ajakan zakat sebagai sinonim atau indikasi tindakan penipuan (scamming) adalah bentuk stigmatisasi terhadap salah satu rukun Islam yang sangat dihormati.
Kedua, merugikan lembaga amil zakat resmi. Menurut Bukhori, narasi yang dimainkan IM3 Indosat itu dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat yang dilakukan oleh Amil resmi, yang selama ini bekerja sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketiga, soal ketidakpekaan sosial. Sebagai perusahaan telekomunikasi besar, kata Bukhori, IM3 Indosat seharusnya menunjukkan tanggung jawab sosial dengan menggunakan contoh edukasi anti-penipuan yang lebih netral tanpa menyudutkan ritual ibadah tertentu.
Baca Juga
Dasar Kewajiban Zakat dalam Islam
Tuntutan Poroz kepada IM3 Indosat
Sehubungan dengan itu, Bukhori menyampaikan bahwa Poroz menuntut IM3 Indosat untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, Bukhori mendesak IM3 Indosat untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada umat Islam dan seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia melalui media nasional (cetak/digital) dan media sosial resmi perusahaan.
Kedua, Bukhori meminta IM3 Indosat melakukan penarikan materi iklan. Ia mendesak IM3 Indosat segera menginstruksikan pencabutan dan pembersihan seluruh materi iklan tersebut di semua platform, baik di transportasi umum maupun titik reklame lainnya dalam waktu maksimal 2x24 jam.
Ketiga, ada komitmen perbaikan. Bukhori meminta IM3 Indosat untuk memberikan klarifikasi dan jaminan bahwa di masa mendatang bahwa pihak manajemen akan melakukan supervisi ketat terhadap konten kreatif agar tidak mengandung unsur pelecehan terhadap simbol-simbol agama.
Ia berharap pihak IM3 Indosat segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kekondusifan dan rasa saling menghormati di ruang publik.