Pra-Munas NU Bahas Kedaulatan Data: Data Pribadi adalah Hak dan Aset yang Harus Dilindungi
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU sekaligus Ketua Tim Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak sekaligus aset yang harus dilindungi. Karena itu, negara perlu hadir untuk menjamin perlindungan data masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Pra Munas dan Konbes NU 2026 bertajuk Fiqih Kedaulatan Data: Antara Hak, Harta, dan Perlindungan yang digelar secara daring pada Selasa (16/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah sebagai bagian dari rangkaian Pra-Munas dan Konbes NU.
Cholil menjelaskan bahwa data pribadi memiliki nilai yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan aturan dan mekanisme yang jelas untuk melindungi pemilik data dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak-hak masyarakat atas data yang mereka miliki, termasuk memastikan adanya perlindungan yang memadai terhadap potensi pelanggaran.
Menurutnya, apabila terjadi penyalahgunaan data yang menimbulkan kerugian, harus ada bentuk pertanggungjawaban serta kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
“Perlindungan data pribadi, perlindungan entitas kita oleh pemerintah, kompensasi kan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, perlindungan data tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pemulihan hak-hak pemilik data yang terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Cholil juga menekankan bahwa pembahasan mengenai fiqih kedaulatan data dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan baru yang muncul di era digital.
Menurutnya, kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan pandangan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman sekaligus menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
“Fatwa secara damai,” ujarnya saat menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam pembahasan isu kedaulatan data.
Ia menambahkan, berbagai persoalan baru yang berkembang di masyarakat perlu dikaji secara mendalam dan konstruktif agar dapat melahirkan solusi yang tepat, adaptif, dan bermanfaat bagi umat.
Kontributor: Nisfatul Laila