Prabowo Akui Penyimpangan Anggaran Masih Terjadi, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sabtu, 29 November 2025 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa praktik penyimpangan anggaran masih terjadi di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Hal ini ia sampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Anggaran dirongrong, mark-up di mana-mana. Saya minta menteri-menteri awasi anak buahmu, awasi pejabat-pejabatmu. Jangan kira saya tidak tahu. Saya kasih peringatan para menteri, para kepala badan, pejabat. Bersihkan aparatmu semuanya itu,” tegas Presiden.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.
“Kita butuh setiap rupiah untuk kepentingan rakyat. Untuk kepentingan guru-guru, untuk kepentingan perbaikan sekolah. Jangan mencuri uang rakyat. Waspadai, ya,” tambahnya.
Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah melaporkan dugaan penyimpangan langsung kepadanya. Karena itu, ia memperingatkan para pejabat agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
“Sekarang ada digital. Rakyat, anak-anak di desa mana pun bisa langsung hubungan sama saya,” ujarnya.
Kepala Negara turut meminta dukungan para guru untuk bersama-sama membangun bangsa dan mendukung agenda pemberantasan korupsi.
“Selamat berjuang, terima kasih pekerjaan kalian, terima kasih pengorbanan kalian. Bersama-sama kita bangun bangsa kita. Saya minta dukunganmu, saya minta doamu. Bantu saya berantas korupsi,” kata Presiden.
Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Aturan ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan merampas aset kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebagai kejahatan luar biasa, ujar Fitroh, tindak korupsi juga membutuhkan pendekatan luar biasa, termasuk dalam mekanisme pemulihan aset. Hal itu ia sampaikan dalam Progressive Talks 2025 bertajuk Due Process of Law dan Effective Asset Management untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam RUU Perampasan Aset di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (21/11/2025).
“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujarnya sebagaimana dikutip NU Online dari laman resmi KPK, Sabtu (29/11/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa meskipun perampasan aset sudah diatur dalam UU Tipikor, RUU Perampasan Aset memberikan ruang pemulihan yang lebih cepat. Melalui mekanisme ini, aset hasil korupsi dapat langsung dirampas tanpa menunggu putusan pidana inkrah, sehingga aset tidak sempat dialihkan atau dihilangkan.
“Muaranya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Aset tersebut nantinya akan dilelang, dihibahkan, atau ditetapkan status penggunaannya (PSP),” jelasnya.