Prof Quraish: Halal Bihalal Lahir dari Kreativitas Bangsa Indonesia
Senin, 2 Mei 2022 | 04:30 WIB
Jakarta, NU Online
Usai melaksanakan puasa Ramadhan, umat muslim di Indonesia mempunyai tradisi unik yang tidak dimiliki negara-negara lain, yaitu Halal Bihalal.
Secara umum, Halal Bihalal merupakan kegiatan silaturahim, ajang maaf-maafan hingga makan bersama sanak saudara. Lalu, apa makna, arti, atau pengertian Halal Bihalal dan bagaimana asal-usulnya?
Cendekiawan Muslim Profesor HM Quraish Shihab menerangkan dalam bukunya (Shihab, 1992) bahwa Halal Bihalal merupakan kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata bahasa Arab halal diapit satu kata penghubung ba (baca: bi).
Ia meyakini, meskipun menggunakan bahasa Arab, tetapi orang Arab sendiri tidak akan mengerti makna Halal Bihalal. Sebab, istilah Halal Bihalal tidak disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an, Hadits, ataupun orang Arab. Tetapi ungkapan khas dan kreativitas bangsa Indonesia.
Namun, bukan berarti Halal Bihalal termasuk ajaran Islam ilegal. Sebab, meski ‘tidak jelas’ asal-usulnya, ia mengandung tujuan yang baik, mengamalkan ajaran Islam tentang keharusan saling memaafkan, saling mengunjungi, dan saling menghalalkan kekhilafan antarsesama manusia.
Sebagaimana dijelaskan Prof Quraish dalam bukunya, tujuan Halal Bihalal adalah menciptakan keharmonisan antarsesama. Kata ‘halal’ biasanya dihadapkan dengan kata haram.
“Haram adalah sesuatu yang terlarang sehingga pelanggarannya berakibat dosa dan mengundang siksa. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa,” tulis Prof Quraish.
Faktanya, Halal Bihalal murni merupakan kegiatan silaturahim dan saling bermaafan. Saling memaafkan dan menyambung tali silaturrahim adalah bagian dari risalah Islam dan tidak terbatas saat Idul Fitri saja.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa Halal Bihalal sesungguhnya adalah hakikat ajaran Islam yang berbalut tradisi Nusantara,” tegas Prof Quraish.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori