Jakarta, NU Online
Ibadah dapat dianggap sah karena terhindar dari segala hal yang dapat merusaknya atau membatalkannya. Pun dalam puasa, orang harus menjaga dirinya dari segala yang membatalkannya agar puasanya sah dan diterima Allah swt.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib, menyebut puasa seseorang dapat batal karena salah satu dari 10 hal. Demikian dijelaskan Ustadz Muhammad Habib Zainul Huda dalam artikel 10 Hal yang Membatalkan Puasa yang dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Adapun 10 hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Qasim dalam kitabnya adalah sebagai berikut.
- Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang. Orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan, qubul dan dubur).
- Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang. Masuknya sesuatu ke kepala melalui luka, misalnya, yang sampai pada kulit atau selaput otak.
- Huqnah, yaitu memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
- Sengaja muntah. Tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar dirinya muntah, seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah.
- Sengaja berhubungan badan. Maksudnya, berhubungan badan yang sengaja dilakukan dalam kondisi berpuasa. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.
- Sengaja mengeluarkan mani. Maksudnya mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Berbeda jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), hal tersebut tidak membatalkan puasa.
- Haid.
- Nifas. Maksudnya ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid atau nifas maka puasanya batal.
- Gila atau hilang akal. Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.
- Murtad. Orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib, puasanya dianggap tidak sah.
Ibnu Qasim Al-Ghazi menegaskan, siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal.