Ramai Ranperpres TNI Urus Terorisme, Imparsial: Secara Norma Sudah Salah
Selasa, 13 Januari 2026 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Peneliti Imparsial Al Araf menegaskan, wacana pemerintah membahas Rancangan Peraturan Presiden soal Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut mengurus Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme sebagai langkah yang tak wajar.
Pasalnya, Araf menegaskan bahwa kewenangan TNI sebagai instrumen pertahanan negara dari ancaman luar negeri merupakan isu konstitusional yang seharusnya dibahas dan ditetapkan pada level tertinggi hukum negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD).
Araf menyampaikannya dalam diskusi yang digelar Imparsial dengan tema Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi? yang ditayangkan melalui kanal Youtube Imparsial pada Senin (12/1/2026).
Baca Juga
Islam, Radikalisme, dan Terorisme
"Kok ada pasal militer di dalamnya. Kan logiknya yang harus diatur di dalamnya adalah orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres Pelibatan TNI di dalam UU itu? Secara norma, sudah salah," katanya.
Selain itu, Araf menegaskan bahwa Ranperpres penting mendapat perhatian publik. Sebab, sejak awal, pengaturan keterlibatan militer dalam UU Terorisme sudah keliru secara formal.
"Rancangan Perpres ini basisnya adalah pasal 43 UU Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dan tindak pidana terorisme yang akan diatur melalui peraturan presiden. Masyarakat sipil dan teman-teman menolak," jelasnya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki pengalaman buruk terkait praktik militer pada masa Orde Baru, kata Araf, mestinya pada era Reformasi tidak memberi ruang besar bagi militer untuk masuk ke wilayah-wilayah sipil.
"Praktiknya kita tidak belajar dari masa lalu. Justru Soeharto dikasih gelar pahlawan dan militer masuk di wilayah penanganan terorisme ini soal pokok di Indonesia," jelasnya.
Bahkan, Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan dan keamanan negara, istilah Operasi Militer Selain Perang (OSMP) mestinya tidak boleh ada.
"Tidak boleh selain itu. Oh ada teroris ini berbahaya bagi pertahanan negara. Sampai selagi sipil masih bisa mengendalikan, tidak urusan militer di dalam itu. Kalau pun mau diformat militer ikut berperan membantu, maka komandonya masih sipil, yaitu kepolisian untuk sektor keamanan," jelasnya.
Alasan militer tidak diperkenankan masuk ke ranah sipil termasuk di dalam UU Tindak Pidana Terorisme melalui Perpres, menurut Feri, karena berpotensi menimbulkan reaksi berlebihan.
"Alasan sederhana karena bagaimanapun, militer kalau dimasuki ke ruang sipil atau diberikan kewenangan tambahan pasti overreact. Pasti. Tidak pakai mungkin. TNI urus makan pasti overreact," jelasnya.
Reaksi berlebih yang menyalahi kaprah itu, katanya, dapat memicu salah tujuan dari cara-cara menangkap seorang teroris.
"Kalau ada orang dituduh sebagai teroris, tiba-tiba dilakukan penembakan seperti membantai lawan dalam perang. Padahal misi pemberantasan teroris itu, jangan-jangan untuk membongkar tindak tanduk atau kebiasaan orang tindakan-tindakan terorisme itu. Jadi, orang ini butuh diselamatkan. Tapi karena militer, selesai kan itu. Kamu mati atau saya yang mati," pungkasnya.