Nasional

Rentetan Kasus Kekerasan terhadap Anak, KemenPPPA Tekankan Penguatan Keluarga

Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Rentetan Kasus Kekerasan terhadap Anak, KemenPPPA Tekankan Penguatan Keluarga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi dalam suatu kegiatan di Jakarta, Ahad (18/10/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Rentetan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Oktober 2026 menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak melalui keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan ruang digital yang aman.

 

Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak terjadi di beberapa daerah. Di Surabaya, seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh dua anak tetangganya di kawasan Medokan Ayu, Rungkut. Polisi menangani kasus tersebut melalui proses penyidikan.

 

Kasus lain terjadi di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial N (41) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

 

Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seorang balita berusia tiga tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua anak berusia 9 dan 13 tahun di kawasan Simpang Jomin. Polisi mengamankan kedua anak yang diduga terlibat untuk penanganan lebih lanjut.

 

Sementara itu, di Pemalang, Jawa Tengah, seorang siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah sebelumnya mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan penyebab kematian korban.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menekankan pentingnya penguatan keluarga melalui pola pengasuhan yang baik untuk mencegah anak menjadi pelaku perundungan maupun kekerasan terhadap orang lain.

 

“Jadi, bagaimana sebetulnya dikuatkan di keluarga. Itu kan pelakunya apa, saksi anak itu kan bagaimana orang tua melakukan pengasuhan yang baik sehingga dia tidak melakukan bullying kepada siapa pun,” ujarnya diwawancarai NU Online di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Selasa (20/10/2026).

 

Menurut Arifah, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat hingga penyediaan ruang digital yang aman.

 

“Jadi, penguatan keluarga, di dunia pendidikan, masyarakat, kemudian juga aman di ruang digital ini perlu untuk anak-anak dan ini enggak bisa sendiri, harus bareng-bareng,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan perhatian, termasuk anak penyandang disabilitas serta anak yang tinggal di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

 

“Jadi, walaupun disabilitas juga sama harus mendapatkan perhatian yang enggak boleh dibeda-bedakan. Inklusif itu untuk semuanya. Mau yang anak di desa, anak di kota, disabilitas yang enggak, semua punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

 

Arifah menambahkan, korban telah mendapatkan penanganan dari instansi terkait. “Anak (korban) juga sudah dilakukan pendekatan. Itu sudah ditangani oleh Dinas P3A berkolaborasi dengan UPT setempat,” pungkasnya.