Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, DPR Dituding Tak Punya Komitmen
Selasa, 19 Mei 2026 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menilai DPR tidak menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem pemilu melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan setelah dipastikan bahwa pembahasan revisi UU (RUU) Pemilu tidak akan dilakukan dalam masa sidang yang berlangsung hingga Juli mendatang.
"Hal ini secara nyata menunjukkan kepada kita semua bahwa memang DPR kita tidak serius untuk memperbaiki pemilu kita yang memang betul-betul harus diawali atau didasarkan kepada perbaikan legislasinya," katanya dalam konferensi pers melalui daring dengan tema Mendesak Pembahasan RUU Pemilu untuk Pencegahan Korupsi Politik pada Senin (19/5/2026).
Ia mengaku sempat melihat adanya niat baik DPR ketika revisi UU Pemilu dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selama kurang lebih 17 bulan, kata dia, publik menaruh harapan bahwa revisi tersebut akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
"Tetapi apa yang kita hadapi ternyata tidak beda dengan banyak orang mengkritik bahwa ini adalah omon-omon saja. Jadi, hanya memberikan kesan bahwa akan dilakukan, tetapi ternyata tidak dijalankan," katanya.
Hadar menilai mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu akan berdampak terhadap upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan menekan praktik korupsi politik dalam pemilu.
Menurutnya, korupsi politik selama ini terjadi di hampir seluruh tahapan pemilu, mulai dari proses awal, masa pelaksanaan, hingga pasca pemilu.
"Jadi, di dalam siklus pemilu itu terus terjadi korupsi politik di negeri kita," katanya.
Ia juga menyoroti berbagai temuan dan kritik dari masyarakat sipil terkait besarnya praktik korupsi politik yang terus berulang dalam siklus pemilu di Indonesia. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai penting agar sistem pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap korupsi politik dapat diperkuat.
"Bagaimana bisa kita kemudian mengurangi permasalahan ini kalau kemudian perubahan Undang-Undang Pemilunya itu tidak dijalankan dengan serius, dengan waktu yang cukup, dengan ruang partisipasi yang luas, dengan ide-ide pengaturan yang penuh dengan terobosan-terobosan yang akan efektif, dengan kemudian DPR-nya mengambil sikap untuk tidak membahasnya dulu?," tenyanya.
Menurutnya, keputusan DPR untuk menunda pembahasan justru akan membuat proses revisi dilakukan dalam waktu yang sempit sehingga berpotensi tidak menyentuh persoalan mendasar terkait pencegahan korupsi politik.
"Saya kira, mungkin tidak menyentuh juga hal-hal yang terkait bagaimana pengaturan yang ketat dan efektif, pencegahan, serta penegakan hukum yang terkait dengan korupsi politik ini," katanya.
Reaksi DPR usai dituntut revisi UU Pemilu
Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui pembahasan Rancangan UU (RUU) Pemilu mulai dibayangi keterbatasan waktu menjelang pelaksanaan Pemilu 2029. Meski demikian, DPR bersama partai politik disebut telah membuka komunikasi terkait arah revisi aturan pemilu, baik melalui forum resmi maupun pertemuan informal.
"Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan, baik informal maupun formal dengan para ketua umum partai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia juga mengakui pembahasan RUU Pemilu kini berada dalam situasi yang tidak longgar dari sisi waktu. Namun, Puan menilai proses penyusunan regulasi tetap tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar target politik.
"Kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Tapi yang terbaik untuk rakyat tetap jadi prioritas," tambahnya.