Nasional

Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ilustrasi pesantren anak-anak di Pondok Pesantren Zawiyah Tijaniyah, Buntet Pesantren, Cirebon. (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tengah disiapkan untuk menyatukan sejumlah regulasi pendidikan menjadi satu payung hukum terpadu.


Revisi ini akan dilakukan melalui metode kodifikasi dengan mengintegrasikan tiga undang-undang utama, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.


Menurut Hetifah, langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron, efisien, dan selaras dengan dinamika kebutuhan pendidikan di Indonesia.


Ia menegaskan, UU Pesantren juga menjadi bagian penting dalam proses revisi tersebut. Namun, bukan untuk digantikan atau dihapus, melainkan justru untuk diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.


“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Kamis (9/10/2025).


Ia menjelaskan bahwa dalam draf revisi nanti akan terdapat satu bab khusus mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (Bab VI).


Bab ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren dan madrasah, agar memiliki posisi yang sejajar dengan satuan pendidikan lainnya.


Ia menambahkan, penguatan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas memiliki sejumlah manfaat strategis. Selain memastikan kesetaraan dan kualitas, kebijakan ini juga membuka akses yang lebih luas bagi lulusan lembaga keagamaan terhadap jenjang pendidikan lanjutan maupun dunia kerja.


Lebih jauh, Hetifah menilai penguatan ini juga akan berdampak positif terhadap peningkatan dukungan anggaran, kualitas tenaga pendidik, serta standardisasi sarana-prasarana pendidikan keagamaan tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai religius yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut.


Momentum revisi UU ini, lanjutnya, menjadi pengingat penting bagi negara untuk hadir lebih nyata dalam memperhatikan keselamatan dan mutu pendidikan pesantren, terutama setelah musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo.


“Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegas Hetifah.


Ia juga menyoroti perkembangan pesat pendidikan keagamaan di berbagai wilayah, termasuk di kawasan timur Indonesia seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Menurutnya, banyak lembaga pendidikan di daerah tersebut yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai-nilai keagamaan yang perlu dijaga serta difasilitasi negara.


Karena itu, penguatan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan oleh Hetifah menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya di seluruh Indonesia.