Ribuan Anak Terlibat Aksi Demo Agustus, KPAI: 13 Masih Jalani Proses Hukum
Selasa, 30 September 2025 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah memaparkan temuan terbaru terkait keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Dari total 2.093 anak yang terdata, sebanyak 13 anak masih menjalani proses hukum.
"Kita menemukan ada 2.093 anak yang terlibat dan dilibatkan dalam aksi anarkis kemarin. Dengan pola keterlibatan ajakan teman atas nama solidaritas, ajakan kakak kelas atau senior, ajakan alumni, ada juga provokasi ajakan di medsos, dan adanya dugaan mobilisasi," ujar Margaret saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR bersama sejumlah lembaga HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, terdapat 203 anak yang telah menyampaikan aduan kepada KPAI. Dari laporan itu, ditemukan kasus anak yang mengalami perawatan medis hingga meninggal dunia akibat dugaan kekerasan saat aksi.
"Hasil temuan terdapat anak yang dirawat diduga mendapat kekerasan saat aksi, kemudian, satu anak meninggal dunia yang diduga mendapat kekerasan saat aksi, yaitu ALF (16) Tangerang," jelasnya.
Selain itu, sebagian anak juga terjerat proses hukum karena kedapatan membawa bom molotov, senjata tajam, hingga terlibat dalam pembakaran dan penjarahan.
"Terdapat beberapa anak yang masih di BAP, karena ketahuan membawa bom molotov, ikut membakar, ikut penjarahan, dan membawa senjata tajam," sambung Margaret.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, sebanyak 290 anak terlibat aksi anarkis di 11 polda, antara lain di Bali, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Metro Jaya, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
"Di Polda Bali ada 4 anak, Polda DIY ada 1 anak, Polda Jabar ada 31 anak, Polda Jateng 56 anak, Polda Jatim 140 anak, salah satunya adalah perempuan, Polda Kalbar ada 3 anak, Polda Lampung ada 7 anak, di PMJ 32 anak, NTB 6 anak, Sulsel 12 anak, dan Sumsel 3 anak," katanya.
Dari jumlah tersebut, 214 anak telah dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara itu, 68 anak lainnya menjalani diversi atau penyelesaian hukum di luar pengadilan.
"Tadi dari 295, ada 214 yang sudah dibebaskan, 68 sudah diversi, sisanya itu (13) masih dalam proses," kata Margaret.
Ia menegaskan, KPAI akan terus mendorong agar proses diversi dapat diterapkan secara menyeluruh. "Sisanya dalam pengawasan untuk kita berharap agar anak-anak tersebut juga mendapatkan diversi," imbuhnya.
Margaret menutup paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama tim independen pencari fakta. Beberapa komisioner juga akan turun langsung ke sejumlah daerah untuk mengonfirmasi temuan di lapangan.
"Kemudian tentu juga nanti akan melakukan analisis bersama dengan tim LN HAM yang lain, kemudian melakukan penulisan laporan dan finalisasi," tuturnya.
"(KPAI) Baru mau melakukan pendalaman untuk konfirmasi untuk besok. Ada komisioner kami yang akan ke Jawa Timur dan ke Kediri sama ke Cirebon," pungkas Margaret.