Rudiantara: Sejak 2018, Kominfo Blokir Lebih dari 10 Ribu Akun
Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menerapkan standar proteksi di dunia maya dengan sangat tinggi. Hal itu terlihat dari makin banyaknya akun media sosial dan website yang diblokir oleh tim Kominfo dari tahun ke tahun.
Rudiantara menyontohkan, jika dari tahun 2009 hingga 2017, pemerintah men-take down akun, dengan melakukan pemblokiran atas situs dengan jumlah yang sangat sedikit sekali, yakni sekitar kurang lebih 300 akun saja. Namun mulai tahun 2018 sampai sekarang pihaknya sudah memblokir sebanyak 10.000 lebih akun.
Pemblokiran tersebut berkenaan degan berbagai konten yang melanggar hukum, termasuk isu terorisme dan radikalisme. “Dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan terorisme, radikalisme, kita tidak bisa melalui suatu birokrasi yang berkepanjangan. Karena ancamannya hidup dan mati. Ancamannya adalah keberadaan bangsa kita ini sendiri. Kita akan teruus menerus melakukan ini diminta ataupun tanpa diminta,” kata Rudiantara dalam sebuah rilis, di Jakarta, (28/8).
Peningkatan jumlah website dan akun yang diblokir sejak tahun 2018 terbantu dengan adanya mesin pengais konten digital. “Sehingga kita bisa kais konten. Keywordnya apa, masukkan, keluar, lalu block. Kalau itu akun di media sosial, kita minta kepada platformnya untuk take down secepatnya. Kecuali kalau dari BNPT atau Densus 88 Polri mengatakan ‘jangan dulu di takedown, karena mau dilacak terlebih dahulu kemananya’ tentunya kita bisa untuk tidak melakukannya,” ujar Rudiantara.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela penandatanganan, Memorandum of Action (MoA/Nota Rencana Aksi), antara BNPT dengan Kemenkominfo dalam rangka upaya bersama memberantas radikalisme dan terorisme terutama melalui dunia maya yang digelar di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8).
Menurut data yang dipublikasi oleh Kominfo, terdapat satu juta lebih konten yang telah diblokir dan diturunkan dari internet. Konten-konten tersebut terdiri dari 16 kategori. Tiga katergori terbanyak yang diblokir kominfo selama ini adalah konten pornografi (960 ribu), perjudian (114 ribu), dan penipuan (7 ribu). Sementara dalam data yang sama, konten bermuatan terorisme dan radikalisme yang berhasil ‘ditaklukkan’ berjumlah 497 konten, disusul konten SARA yang berjumlah 187, dan jenis konten lain.
Dalam sebuah survei yang dilakukan Masyarakat Telematika Indonesia pada tahun 2019, konten bohong berupa isu politik merupakan konten yang paling banyak dijumpai masyarakat Indonesia, disusul oleh hoaks isu SARA, isu pemerintahan, kesehatan, makanan dan minuman, hingga bencana alam.
Editor: Ahmad Rozali