Rukun Keuangan Rumah Tangga Menurut Prof Quraish: Uang Istri Milik Istri, Tapi…
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kalimat 'uang suami uang istri, uang istri milik pribadi' sudah populer di kalangan masyarakat. Akan tetapi urusan esensial seperti uang dan materi lainnya tentu perlu didiskusikan bersama oleh setiap pasangan suami istri. Lantas bagaimana pandangan soal uang istri dan kewajibannya dalam nafkah rumah tangga?
Baca Juga
Tips Rumah Tangga Langgeng Dunia-Akhirat
Cendekiawan Muslim Indonesia Profesor Quraish Shihab mengatakan bahwa dalam Islam, istri sama sekali tidak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari hasil usahanya.
“Jadi, uang istri tetap uang istri,” kata Prof Quraish dalam tayangan Shihab & Shihab, dikutip NU Online, Rabu (12/10/2022).
Namun, pakar ilmu Al Qur’an dan Hadits itu menerangkan bahwa substansi dalam berumah tangga tidak semata-mata tentang hak dan kewajiban. Lebih dari itu relasi antara suami istri dalam rumah tangga dibangun atas dasar prinsip kesalingan.
“Hubungan suami istri semata-mata bukan tentang hak dan kewajiban. Hubungan suami istri itu adalah hubungan kerja sama sehingga kalau suami membutuhkan, jika istri mampu, ya harus membantu,” terang dia.
Dalam konteks ini hal yang paling penting dilakukan oleh suami dan istri adalah komunikasi dan diskusi. Sebab, bagi dia, diskusi merupakan cara memberi kesempatan pasangan untuk menyatakan saran dan menerima perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, lanjut Prof Quraish, tiada kalimat yang paling indah dalam rumah tangga kecuali kalimat bernada penghormatan dan saling membanggakan antara suami dan istri.
Baca Juga
Rumah Tangga yang Romantis
“Istri kepada suami bukan aku cinta padamu, tapi aku bangga padamu. Sebaliknya, dalam berdiskusi kalimat yang pantas diucapkan suami kepada istrinya adalah boleh jadi kamu yang benar,” jelas tokoh kelahiran Rappang, Sulawesi Selatan itu.
Dari sikap itu, tambah dia, tercermin jiwa kepemimpinan dalam diri suami dan merefleksikan keharmonisan dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Melansir artikel NU Online dijelaskan, pernyataan “uang suami milik istri dan uang istri milik istri” mengandung dua pernyataan.
Pertama, dalam kalimat, “uang suami (adalah) milik istri.” Uang suami mungkin saja milik istri dan mungkin juga bukan. Uang suami yang menjadi milik istri adalah hak nafkah yang seharusnya diterima oleh istri.
Tetapi, uang suami mungkin juga bukan milik istri, yaitu uang suami di luar keperluan nafkah istri (dan anak). Dengan demikian, kalau dikatakan bahwa (semua) uang suami adalah milik istri, justru merampas hak suami atas kepemilikan uangnya.
Adapun, “uang istri milik istri,” adalah benar adanya sebagaimana dijamin oleh Islam terkait hak perempuan atas kepemilikan harta.
Penjelasan ini tampak sangat teknis dan domestik sekali. Tetapi hak-hak suami dan istri ini perlu dibicarakan sehingga jelas kedudukan masing-masing pihak atas kepemilikannya.
Namun demikian pada praktiknya secara umum, suami dan istri mengelola (memberikan pertimbangan setidaknya) secara bersama uang yang mereka miliki dan satu sama lain dapat saling membantu dalam mengatasi keuangan satu sama lain seperti dinyatakan dalam Surat An-Nisa’ ayat 4.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin