Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember M Noor Harisuddin mencatat ada empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law. Empat Omnibus Law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Apakah RUU Omnibus Law akan mengubah UU Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014? Demikian salah satu pertanyaan yang terlontar saat diskusi.
Menurut Prof Harisuddin, NKRI sudah syariah karena banyak produk UU yang mengakomodir hukum Islam. "Kita buka negara Islam tetapi negara melindungi kebebasan beragama orang Islam sedemikian rupa," katanya. Sehingga, lanjut dia, ada UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU Pengelolaan Zakat tahun 1998, Wakaf, Perbankan Syariaah, bahkan ada UU Jaminan Produk Halal yang dikeluarkan pada tahuh 2014.
"Yang terakhir ini alhamdulillah sudah di dok, tapi pada tahap implementasinya belum," tegasnya.
Ia juga mengatakan belum melihat ada indikasi yang tadi dikhawatirkan, yaitu menghilangkan UU Jaminan Produk Halal jika RUU Omnibus Law diterapkan. "Secara detail saya belum melihat indikasi itu," katanya
Ia meneruskan, jika misalnya ada diktum dalam UU ini yang menghilangkan kebebasan umat Islam untuk menjalankan agamanya dengan baik, nantinya bisa uji yudisial review di Mahkamah Konstitusi. Bahwa, UU ini sudah tidak melindungi kebebasan beragama rakyat Indonesia. "Saya tidak melihat indikasi itu baik ancaman menghilangkan Perda Syariah atau UU Produk Halal," tegasnya.
Senada, Ahmad Khoirul Anam, narasumber lainnya menambahkan jika terkait dengan UU Praduk Halal di draft RUU Omnibus Law itu, justru malah mempermudah proses perizinan.
"Karena tidak hanya bergantung pada MUI, nantinya ormas-ormas Islam yang berbadan hukum seperti NU, Muhammadiyah dan yang lain bisa ikut terlibat dalam proses ini. Secara teknis, justru malah lebih cepat," ungkapnya
Ia menegaskan, kekhawatiran masyarakat bahwa RUU ini akan menghapuskan UU No 3 tahun 2014 itu tidaklah benar. "Silakan nanti bisa dicek draftnya dengan detail terkait dengan 'Halal'," imbaunya.
Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Jakarta ini mengatakan RUU Omnibus Law bukan menghapuskan UU Jaminan Produk Halal, tetapi mempercepat sertifikasi praduk halal. "Tidak hanya melalui Kemenag dan MUI tapi juga dari situ bisa didistribusikan ke Pemerintah, sehingga prosesnya lebih cepat," katanya.