Nasional

RUU PPRT Belum Masuk Tahap Pembahasan Substansi, DPR Fokus Perluas Partisipasi Publik

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:00 WIB

RUU PPRT Belum Masuk Tahap Pembahasan Substansi, DPR Fokus Perluas Partisipasi Publik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum memasuki tahap substansi. Saat ini, proses legislasi di DPR RI masih difokuskan pada penyerapan aspirasi publik sebagai dasar penyusunan materi regulasi.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan memperluas dan mengintensifkan partisipasi publik mulai 5 Maret 2026. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi tahapan krusial sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.


“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan. Insya Allah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan,” ujar Dasco dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026).


Sebelumnya, DPR RI telah melakukan sejumlah diskusi awal dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan serikat pekerja. Diskusi tersebut dimaksudkan untuk menghimpun pandangan terkait arah dan substansi perlindungan dalam RUU PPRT.


Dari proses tersebut, DPR menerima masukan agar regulasi ini secara tegas memprioritaskan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, mengingat posisi mereka yang rentan dalam hubungan kerja domestik.


“Kami kerap berdiskusi dan mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Nah, sehingga itu yang digodok,” katanya.


Dasco menilai kompleksitas isu pekerja rumah tangga menuntut kehati-hatian dalam perumusan aturan. RUU PPRT tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga relasi kerja di ranah domestik yang selama ini minim perlindungan hukum.


“Karena Undang-Undang PPRT ini meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” jelas Dasco.


Ia berharap, keterbukaan terhadap masukan publik mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif serta benar-benar menjawab kebutuhan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.