Nasional

Sarbumusi Kritik Tapera: Kubur Mimpi Buruh Punya Rumah, Program Rumah Subsidi Lebih Tepat

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB

Sarbumusi Kritik Tapera: Kubur Mimpi Buruh Punya Rumah, Program Rumah Subsidi Lebih Tepat

Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menyebutkan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mengubur mimpi kaum buruh dan pekerja mempunyai rumah. Pasalnya, menurut Irham, pengeluaran buruh dan pekerja yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan akan semakin bertambah berat dengan iuran program Tapera.


“Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dan pekerja dalam praktik pelaksanaannya nanti. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini. Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” kata Irham dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (31/5/2024).


Sebagaimana diketahui, Irham menerangkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.


"PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran untuk perumahan dengan ketentuan iuran sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk Pekerja Mandiri mengiur sebesar 3% dan ditanggung sendiri," jelasnya.


Kebijakan Tapera Belum Hitung Pendapatan Buruh

Irham juga menjelaskan bahwa dalam PP No. 21 tahun 2024 ini juga belum mengatur penghitungan nominal yang akan didapatkan buruh nantinya. Irham menilai PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements atau hak yang akan didapatkan buruh nantinya.


"Apakah hanya akumulasi 3% dari konribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dan dari pemerintah dan/atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” jelas Irham.


Irham menegaskan bahwa penghitungan yang ada di peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasar penghitungannya. Sehingga, secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya.


"Skema menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja," terangnya.


Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024). Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.


Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.


Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.