Sarbumusi Nilai Kebijakan Pajak THR Tak Tepat Diterapkan saat Kondisi Ekonomi Sulit
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:33 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menilai kebijakan pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tidak tepat diterapkan saat kondisi ekonomi yang masih sulit.
Irham menyatakan bahwa pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi tengah melakukan kajian terhadap aturan pemotongan pajak THR yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurutnya, Sarbumusi masih mempertanyakan intensi serta dasar hukum dari kebijakan pemotongan pajak terhadap THR tersebut.
"Kami sedang melakukan kajian dan akan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah. Kami masih meragukan intensi serta dasar hukum dari kebijakan ini,” ujar Irham di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).
Ia menilai THR pada dasarnya merupakan hak pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan bertujuan membantu meringankan beban pekerja menjelang hari raya.
"Bagaimana pun THR ini sifatnya untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan hari raya. Seharusnya tidak dijadikan bagian dari pendapatan yang dikenakan pajak, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit,” katanya.
Irham menyebut pemerintah seharusnya lebih bijak dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berdampak langsung kepada pekerja.
"Saya kira pemerintah perlu bijak, misalnya dengan memberikan relaksasi-relaksasi agar beban pekerja tidak semakin berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa THR bagi pekerja akan dikenakan pemotongan pajak. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, perhitungan pemotongan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Metode ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni TER A, TER B, dan TER C, yang ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kategori TER A diperuntukkan bagi pekerja dengan status wajib pajak belum menikah atau sudah menikah namun tanpa tanggungan. Sementara TER B berlaku bagi wajib pajak dengan status PTKP menengah, seperti tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, serta kawin dengan satu atau dua tanggungan.
Adapun TER C merupakan kategori wajib pajak dengan status PTKP tertinggi, yaitu pekerja yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan. Pada kategori ini, tarif pajak yang dikenakan cenderung paling rendah dibandingkan dua kategori lainnya karena jumlah tanggungan yang lebih banyak.
Perhitungan pajak dilakukan dengan menjumlahkan gaji bulanan berjalan dengan THR, kemudian dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori masing-masing pekerja. Dengan mekanisme ini, besaran pajak yang dipotong dari THR setiap pekerja dapat berbeda-beda.
Namun demikian, kebijakan pemotongan pajak THR ini hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak dikenakan pemotongan pajak terhadap THR yang mereka terima.