Nasional

LBH Sarbumusi Layangkan Somasi dan Laporkan Trans 7 ke Dewan Pers atas Tayangan Program Xpose Uncensored

NU Online  ·  Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:00 WIB

LBH Sarbumusi Layangkan Somasi dan Laporkan Trans 7 ke Dewan Pers atas Tayangan Program Xpose Uncensored

Logo Trans 7. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K Sarbumusi) menyatakan sikap tegas terhadap tayangan program “Expose Uncensored” di Trans 7 yang dinilai menyudutkan pesantren. 


Dalam keterangan resminya, Direktur LBH DPP K Sarbumusi Muhtar Said menyebut telah mengirimkan surat somasi dan mengadukan Trans7 ke Dewan Pers. Ia juga menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil atas dasar kajian internal lembaganya serta perintah langsung dari Presiden Sarbumusi Irham Ali Saifuddin. 


"Surat Somasi sudah dikirimkan oleh LBH DPP K Sarbumusi kepada Trans 7 karena media trans 7 telah memproduksi konten yang berisikan narasi negatif bagi pesantren seluruh Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima NU Online pada Selasa (14/10/2025).


Selain somasi, LBH Sarbumusi juga telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Laporan tersebut didasarkan pada analisis yang menyimpulkan bahwa konten tayangan tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.


“Hasil dari kajian dari tim LBH DPP K Sarbumusi menyimpulkan konten yang ditayangkan oleh media Trans 7 tidak mencerminkan kaidah-kaidah jurnalistik, namun lebih condong untuk menyudutkan pesantren-pesantren yang ada di Indonesia, sehingga unsur pidanannya lebih menonjol daripada isi unsur pemberitaannya,” tegasnya.


LBH Sarbumusi juga mengingatkan para konten kreator di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam membuat tayangan yang berkaitan dengan pesantren. Muhtar menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang telah eksis sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan memiliki jasa besar dalam pembentukan karakter bangsa.


“Siaran pers ini juga sekaligus peringatan kepada para konten creator di seluruh Indonesia yang terus memproduksi narasi-narasi negatif bagi pesantren supaya untuk lebih hati-hati karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sudah ada sebelum negara Indonesia ini ada,” jelasnya.


Dalam pernyataannya, LBH Sarbumusi menyampaikan tuntutan kepada pihak Trans 7 agar segera mengambil tindakan korektif atas tayangan yang dinilai bermasalah. Tuntutan tersebut meliputi dua hal utama. Pertama, pencabutan tayangan yang dianggap merugikan. Kedua, permintaan maaf secara terbuka kepada para Kyai, Ulama, dan Pengasuh Pondok Pesantren di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Permintaan maaf tersebut diminta disampaikan melalui berbagai kanal media, meliputi media massa elektronik (TV), media cetak nasional, sembilan media daring nasional, serta halaman utama media sosial milik maupun yang terafiliasi dengan Trans 7.


Melalui somasi terbuka ini, LBH Sarbumusi memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak Trans 7 untuk memenuhi tuntutan tersebut, terhitung sejak somasi dipublikasikan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan atau tindakan, LBH Sarbumusi menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan.


LBH Sarbumusi berharap eskalasi ini dapat menjadi pengingat bagi media agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyiarkan konten, terutama yang berkaitan dengan nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang