Nasional

Soal Sertifikat Layak Kawin, PBNU Tegaskan Kemudahan Nikah dalam Islam

Rabu, 16 Januari 2019 | 12:15 WIB

Soal Sertifikat Layak Kawin, PBNU Tegaskan Kemudahan Nikah dalam Islam

Katib Syuriyah PBNU KH Mujib Qulyubi

Jakarta, NU Online
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mujib Qulyubi menyoroti pentingnya pemerintah mengadakan sosialisasi secara merata kepada para pemuda usia menikah tentang konsep kesederhanaan atau kemudahan pernikahan dalam Islam.

Hal itu ia tegaskan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, "Adakanlah walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing."

"Dari sisi konseling (penyuluhan), perlu disosialisasikan dengan baik bahwa semangat pernikahan dalam Islam adalah sederhana," kata Kiai Mujib mengomentarai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Kiai yang pernah menjadi penghulu di Kantor Urusan Agama di Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat ini mengemukakan bahwa kini, tidak sedikit cara berpikir para pemuda usia menikah yang lebih memprioritaskan tentang walimahnya daripada berpikir soal tanggung jawab dalam berumah tangga.

"Mainstream anak-anak kita, paradigma berpikir itu yang dipersiapkan rata-rata resepsinya: nyari gedung, makanannya, hiburannya, bentuk undangannya, yang diundang berapa orang. Jarang sekali anak-anak kita yang berpikir panjang bahwa tanggung jawab setelah menikah (tanggung jawab dalam berumah tangga) itu jauh lebih berat," katanya.

Kiai Mujib tidak memungkiri bahwa mengadakan walimah pernikahan itu penting, namun sambungnya, jangan sampai respepsi pernikahan diadakan secara berlebihan dan mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga seperti memberikan nafkah yang layak.

"Ini perlu diberikan pemahaman karena anak-anak kita masih sangat rentan pemahamannya tentang pernikahan secara komprehensif. Ini Salah satu persoalan pada anak-anak yang umur menikah," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, warga DKI Jakarta wajib memiliki Sertifikat Layak Kawin sebagai syarat melangsungkan pernikahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. (Husni Sahal/Fathoni)


Terkait