Soroti 21 Putusan MK soal UU Pemilu, Pakar Desak Revisinya Libatkan Partisipasi Publik
Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pakar Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas dan bermakna.
Titi menyebut, setidaknya terdapat 21 putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Ada pula sejumlah putusan yang menolak permohonan uji materi, tetapi memuat judicial orders atau perintah pengadilan yang tetap berdampak pada tata kelola pemilu di Indonesia.
"Jadi, tidak semua putusan MK itu yang berdampak pada Undang-Undang Pemilu hanya terbatas yang dikabulkan. Ada juga putusan MK yang menolak pengujian Undang-Undang Pemilu, tapi pertimbangan hukumnya berdampak atau berimplikasi pada tata kelola pemilu kita," katanya dalam konferensi pers melalui daring dengan tema Mendesak Pembahasan RUU Pemilu untuk Pencegahan Korupsi Politik pada Senin (19/5/2026).
Atas dasar itu, kata Titi, revisi UU Pemilu membutuhkan waktu yang memadai agar pembahasannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Titi juga menekankan pentingnya proses pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara deliberatif dengan partisipasi publik yang bermakna.
"Bukan hanya dalam ruang lingkup ruang-ruang terbatas yang hanya diisi oleh DPR dan pemerintah. Itu kan harapan kita kenapa kita mendesakkan," tegasnya.
Biaya politik membubung
Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa hampir seluruh politisi mengeluhkan tingginya biaya politik dalam pemilu yang terus meningkat dan semakin tidak terkendali. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran karena dapat melemahkan inklusivitas serta akses terhadap kompetisi politik yang adil dan setara.
"Misalnya soal keluhan, sekarang mau jadi anggota DPR ada yang sampai harus Rp100 miliar. Bahkan ada yang menyebut biaya paling murah untuk memperoleh kursi itu Rp20 miliar. Kalaupun ada, tidak mungkin ada yang menang kursi DPR dengan mengeluarkan biaya kurang dari Rp1 miliar. Kan semuanya keluhannya seperti itu," jelasnya.
Titi menilai besarnya dana kampanye dan biaya politik yang beredar dalam pemilu menunjukkan bahwa sistem pendanaan politik saat ini belum berada dalam kondisi yang ideal.
"Artinya, kondisi dana kampanye kita, dana politik yang beredar di pemilu itu bukan sesuatu yang bisa diterima atau sesuatu yang dianggap sebagai aturan yang sudah ajek atau sudah baik," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengakui pembahasan Rancangan UU (RUU) Pemilu mulai dibayangi keterbatasan waktu menjelang pelaksanaan Pemilu 2029. Meski demikian, DPR bersama partai politik disebut telah membuka komunikasi terkait arah revisi aturan pemilu, baik melalui forum resmi maupun pertemuan informal.
"Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan, baik informal maupun formal dengan para ketua umum partai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia juga mengakui pembahasan RUU Pemilu kini berada dalam situasi yang tidak longgar dari sisi waktu. Namun, Puan menilai proses penyusunan regulasi tetap tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar target politik.
"Kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Tapi yang terbaik untuk rakyat tetap jadi prioritas," tambahnya.