Nasional

Sri Mulyani Akui Perlu Konsep Maqashid Syari'ah dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:00 WIB

Sri Mulyani Akui Perlu Konsep Maqashid Syari'ah dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-8 dengan tema Islamic Public Finance Role and Optimization ​​​​​di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jum'at (4/10/2024). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengakui perlunya konsep maqashid syari'ah atau tujuan penerapan syariat dalam pengelolaan keuangan negara. Baginya, konsep tersebut tak hanya relevan untuk masyarakat Muslim, tetapi juga seluruh masyarakat global.


Sri Mulyani menyatakan hal itu saat acara Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-8 dengan tema Islamic Public Finance Role and Optimization ​​​​​di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jum'at (4/10/2024) lalu.


"Prinsip-prinsip Islam mengenai hifdzu nafs, yaitu perlindungan kehidupan manusia, hifdzu aql, yaitu perlindungan intelektual, hifdzu maal yaitu perlindungan harta atau kekayaan, hifdzu nas yaitu perlindungan keluarga, dan hifdzu diin yaitu perlindungan agama adalah fundamental," katanya.


"Maqashidu syariah, dalam hal ini, telah diterapkan, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan," tambahnya.


Terkait maqashid syari'ah untuk masyarakat global, Sri menyebut bahwa konsep tersebut sebenarnya sangat konsisten. Karenanya, nilai-nilai tersebut perlu diimplementasikan dengan cara yang sangat dinamis dalam pengelolaan keuangan negara.


"Tidak mungkin Anda dapat melindungi kehidupan manusia, keluarga, intelektual, harta, dan agama tanpa keadilan, dan keadilan ini sebenarnya diterjemahkan ke dalam distribusi. Kita juga sedang meningkatkan nilai-nilai seperti efisiensi dan pembangunan," jelasnya.


Maka, Sri menegaskan bahwa penerapan maqashid syariah dalam kebijakan pada Undang-Undang (UU) keuangan negara Indonesia terdapat dalam tiga fungsi yang sangat penting dan krusial dari keuangan publik, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitas.


Lebih dari itu, Sri juga meminta para pengelola keuangan untuk menerapkan empat sifat teladan Nabi Muhammad, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).


“Maka, para pengelola keuangan, khususnya keuangan publik, juga perlu menerapkan prinsip yang sama. Jujur dalam artian berintegritas, amanah artinya memiliki kredibilitas, tabligh berarti akuntabel, dan fathonah yang artinya memiliki kompetensi untuk mengelola keuangan negara secara baik,” jelasnya.


AIFC merupakan forum keuangan Islam tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Islamic Development Bank, Universitas Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia.