Begini Alur Pendaftaran Sertifikasi Produk Halal Bersama LPH NU-HAC
Senin, 20 Januari 2025 | 22:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Pemeriksa Halal Nahdlatul Ulama Halal Center (LPH NU-HAC) Abdul Hakam Aqsho menjelaskan alur pendaftaran sertifikasi produk halal bersama LPH NU-HAC.
Langkah pertama, ia menjelaskan mendaftar sertifikasi melalui Sistem Informasi Halal (Sihalal) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan dokumen antara lain surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan, manual Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH), serta ikrar pernyatanan halal pelaku usaha.
Kedua, Hakam mengatakan pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Di sini, para pelaku usaha dapat memilih LPH NU-HAC.
“Nanti akan keluar kategori usahanya apakah mikro, kecil, menengah, hingga besar, nanti akan keluar otomatis. Misalnya memilih yang menengah, LPH yang layak untuk memeriksa keluar, pelaku usaha dibebaskan untuk memilih silakan untuk memilih LPH yang mana, misalnya langsung memilih LPH NU-HAC,” ujarnya kepada NU Online di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Ketiga, P3H akan melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. “Misal yang dipilih adalah LPH NU-HAC, maka nanti LPH NU-HAC akan dihubungi oleh BPJPH, kemudian LPH NU-HAC mulai bekerja, mempersiapkan dokumennya, mudian kita visit kesana untuk pemeriksaan awal,” katanya.
Hakam menambahkan bahwa LPH NU-HAC melayani pelaku usaha datang kekantor secara langsung untuk minta didampingi dari awal proses persiapan dokumen hingga proses selesai.
“Bisa juga pelaku usaha datang, ke kantor LPH NU-HAC, minta dibimbing untuk melakukan sertifikasi halal produknya, tentu dengan cara-cara yang tadi,” katanya.
Keempat, BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi hasil pendampingan. Kelima, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Keenam, Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikasi halal secara elektronik.
Hakam menyampaikan salah satu kelebihan LPH NU-HAC adalah memberikan edukasi dan advokasi kepada pelaku usaha dengan harapan produknya tetap konsisten berada di jalur halal.
“Tentu saja LPH NU-HAC tidak hanya memberikan pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi dan advokasi kepada para pelaku usaha, sehingga mereka tetap konsisten di jalur halal itu tadi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa jangan sampai produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal, kembali menjadi tidak halal karena pelaku usahanya tidak dibimbing kembali.
“Pelaku usaha itu sebagian belum tahu betul, setelah mendapat sertifikasi halal, trus ngapain?,” tegas Ketua LPH NU-HAC.
“Jangan sampai setelah mendapat proses halal, prosesnya malah berubah tidak halal misalkan soal najis, dapurnya bercampur dengan makanan yang tidak halal,” lanjutnya.
Informasi lebih lanjut mengenai LPH NU-HAC dapat diakses di laman berikut.
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
4
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
5
Mendagri Ungkap Makan Bergizi Gratis Juga Akan Didanai Pemerintah Daerah
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan Mobil
Terkini
Lihat Semua