Status Badan Hukum Banom hingga Syarat Jadi Pengurus akan Dibahas di Konbes NU 2025
Selasa, 14 Januari 2025 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada 5-7 Februari 2025 mendatang. Konbes NU kali ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU yang dipusatkan di Jakarta.
Sekretaris Panitia Pelaksana Harlah Ke-102 NU Faisal Saimima menyampaikan bahwa Konbes NU di Jakarta akan membahas dan menyempurnakan sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Pertama, merevisi peraturan perangkat perkumpulan, yang akan mencakup perubahan signifikan terkait pengaturan perangkat lembaga dan badan otonom dalam struktur organisasi NU.
Baca Juga
Apa Perbedaan Munas dan Konbes NU?
Salah satu isu krusial yang akan diangkat adalah status badan hukum bagi badan otonom, apakah badan otonom dapat memiliki status hukum yang terpisah dari badan hukum NU?
"Menurut kami, badan otonom tidak boleh memiliki status hukum sendiri, karena itu melanggar norma yang ada dalam ART," jelas Faisal usai rapat persiapan Konbes 2025 di lantai 5 Gedung PBNU, Selasa (14/1/2025).
"Itu salah satu yang kemudian akan kami spesifikkan dalam Perkum tentang Perangkat Perkumpulan," imbuh Faisal.
Kedua, merevisi peraturan perkumpulan yang mencakup pembahasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pengurus, syarat untuk menjadi rais, serta penilaian kinerja kepengurusan.
"Yang lain sifatnya minor, itu yang kami bahas tadi," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Konbes NU adalah forum yang digelar untuk membahas pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat. Biasanya, terdapat tiga komisi dalam Konbes NU yakni komisi organisasi, program kerja, dan rekomendasi.
Konbes NU hanya dihadiri oleh Pengurus Besar Pleno yang terdiri dari syuriyah, tanfidziyah, mustasyar, a’wan, ketua badan otonom NU di tingkat pusat, serta pengurus wilayah NU se-Indonesia.
Forum Konbes NU tidak dapat mengubah AD/ART dan keputusan muktamar, serta tidak memilih pengurus baru, tetapi bisa untuk memutuskan Peraturan Perkumpulan (Perkum). Penyelenggaraan Konbes NU dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PWNU yang sah.