Nasional

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 11:00 WIB

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD

Ilustrasi Pilkada. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Rencana mengubah mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung ke DPRD tidak sejalan dengan aspirasi publik. Survei Litbang Kompas menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia tetap menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung.


Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menjelaskan survei ini dilakukan sebagai respons atas kembali menguatnya gagasan Pilkada melalui DPRD, terutama setelah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar pada Oktober lalu yang mendorong perubahan mekanisme tersebut dan mendapat respons positif dari Presiden Prabowo.


“Sebagai media dan kanal informasi publik, kami merasa perlu menggali sejauh mana respons masyarakat terhadap gagasan perubahan mekanisme Pilkada ini,” ujar Yohan dalam Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih (WAKIL) Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral yang digelar secara daring Senin (12/1/2026).


Survei Litbang Kompas dilakukan pada 8–11 Desember melalui wawancara telepon, serta survei lanjutan pada Januari dengan metode tatap muka. Meski menggunakan metode berbeda, hasilnya dinilai konsisten.


77 Persen Publik Pilih Pilkada Langsung

Hasil survei menunjukkan, 77,3 persen responden menyatakan Pilkada langsung merupakan sistem yang paling tepat. Sementara yang memilih Pilkada melalui DPRD hanya 5,6 persen, dan 15,2 persen menyatakan tidak melihat perbedaan signifikan antara kedua mekanisme tersebut.


“Jaraknya terlalu jauh antara yang memilih langsung dengan yang memilih lewat DPRD,” kata Yohan.


Angka ini menguatkan hasil survei Litbang Kompas pada Januari yang menunjukkan dukungan terhadap Pilkada langsung berada di kisaran 78–80 persen.


Alasan: demokratis dan jamin partisipasi

Survei juga menggali alasan di balik pilihan responden. Dari kelompok yang mendukung Pilkada langsung, 46,2 persen menyebut mekanisme ini lebih demokratis dan menjamin partisipasi rakyat. Sementara 35,5 persen menilai Pilkada langsung menghasilkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas.


“Dua alasan terbesar adalah jaminan demokrasi dan partisipasi, serta keyakinan bahwa Pilkada langsung melahirkan pemimpin yang lebih baik,” jelas Yohan.


Adapun responden yang memilih Pilkada melalui DPRD mayoritas beralasan soal efisiensi anggaran (45,7 persen), diikuti alasan pencegahan konflik dan politik uang.


Menurut Yohan, alasan ini sejalan dengan narasi yang selama ini disampaikan kelompok dan partai politik yang mendorong Pilkada tidak langsung.


Mayoritas nilai pilkada langsung berjalan baik

Terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung selama ini, 71,6 persen responden menilai pelaksanaannya sudah baik, sementara 25,6 persen menilai buruk.


Jika dilihat dari preferensi pilihan, kelompok pendukung Pilkada langsung memberikan penilaian paling positif. Sebanyak 20,5 persen menilai sangat baik dan 60,4 persen menilai baik, sehingga total sekitar 80 persen dari kelompok ini menilai Pilkada langsung berjalan baik.


Sebaliknya, responden pendukung Pilkada DPRD cenderung menilai pelaksanaan Pilkada langsung selama ini buruk.


78 persen publik tidak percaya DPRD

Survei juga menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD jika diberi kewenangan memilih kepala daerah. Hasilnya, 78,1 persen responden menyatakan tidak percaya DPRD mampu memilih kepala daerah secara jujur dan sesuai aspirasi masyarakat. Hanya 19 persen yang menyatakan percaya.


Ketidakpercayaan ini paling tinggi datang dari kelompok pendukung Pilkada langsung, dengan angka mencapai 81,4 persen.


“Tingkat kepercayaan terhadap DPRD ini menjadi faktor penting yang memengaruhi penolakan publik terhadap Pilkada melalui DPRD,” ujar Yohan.


Pilihan partai tak sejalan dengan pemilih

Temuan menarik lainnya adalah adanya kesenjangan antara sikap partai politik dan aspirasi pemilihnya. Mayoritas pemilih partai-partai yang mendorong Pilkada DPRD justru menginginkan Pilkada langsung.


Pemilih Golkar, misalnya, hampir 60 persen mendukung Pilkada langsung. Pemilih Gerindra mencapai 65,9 persen, PKS 72,6 persen, PKB 76 persen, dan pemilih NasDem, PAN, serta Demokrat bahkan di atas 80 persen mendukung Pilkada langsung.


Satu-satunya partai yang konsisten dengan aspirasi pemilihnya adalah PDIP, dengan 80,8 persen pemilihnya menginginkan Pilkada tetap langsung.


“Ini menjadi catatan penting karena fungsi partai seharusnya mengagregasi aspirasi pemilih, tetapi dalam isu ini justru terlihat berjarak,” kata Yohan.


Dari sisi generasi, survei menunjukkan kecenderungan bahwa semakin muda usia responden, semakin kuat dukungan terhadap Pilkada langsung. Gen Z mencatat dukungan sebesar 69,5 persen, milenial muda 74 persen, milenial tua 83,7 persen, Gen X 69,3 persen, dan baby boomer 64,3 persen.


Menurut Yohan, temuan ini penting karena pada Pemilu 2029 mendatang, pemilih muda diproyeksikan akan mendominasi.


“Isu demokrasi dan partisipasi bisa menjadi pemicu sikap politik generasi muda ke depan, dan ini seharusnya menjadi perhatian partai politik,” ujarnya.


Meski mayoritas mendukung Pilkada langsung, survei juga menunjukkan publik tidak menutup mata terhadap kelemahannya. Beberapa catatan evaluasi utama yang disampaikan responden antara lain pengurangan politik uang, pengetatan syarat pencalonan, penurunan biaya kampanye, serta perbaikan pendataan pemilih.


“Kesimpulan survei ini jelas: publik masih menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Bukan hanya memilih calon, tapi menentukan langsung siapa pemimpinnya,” tegas Yohan


Menurutnya, upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD justru berpotensi menjauh dari aspirasi publik dan menimbulkan persoalan legitimasi, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan regulasi dan penegakan hukum, bukan perubahan mekanisme pemilihan.


Sementara itu, Anggota KPU periode 2012–2017 Ida Budhiati menjelaskan perdebatan soal mekanisme Pilkada tidak bisa dilepaskan dari sejarah perumusan konstitusi. 


Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menyebut “dipilih langsung”, melainkan menggunakan frasa dipilih secara demokratis.


“Di situlah sebenarnya letak debatnya. Dipilih secara demokratis itu bisa dimaknai dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui DPRD. Secara konsep, dua-duanya sama-sama dianggap demokratis,” ujar Ida.


Namun, menurut Ida, para pengubah konstitusi sejak awal menyadari keragaman kondisi daerah di Indonesia. Karena itu, frasa tersebut sengaja dipilih untuk mengakomodasi kemungkinan penerapan mekanisme yang berbeda di tiap daerah.


“Cara berpikir para perumus konstitusi waktu itu adalah memberi ruang keragaman. Bisa saja di sebagian daerah Pilkada tidak langsung, sementara di daerah lain dilakukan secara langsung,” katanya.


Ida juga menegaskan, penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” tidak lepas dari pertimbangan kesiapan masyarakat pascareformasi. Pada saat itu, Pilkada langsung dipandang sebagai proses yang bertahap.


“Niatnya bukan untuk membatasi, tapi justru membuka jalan. Saat itu dipikirkan, masyarakat mungkin belum sepenuhnya siap, sehingga digunakan frasa yang memberi kesempatan menuju pemilihan langsung,” jelasnya.


Ida menilai aspirasi publik sejak awal perubahan konstitusi sebenarnya sudah mengarah pada Pilkada langsung. Karena itu, hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat tetap mendukung Pilkada langsung bukanlah hal baru.


“Kalau hari ini survei menunjukkan publik ingin Pilkada langsung, itu sejalan dengan aspirasi yang berkembang sejak awal reformasi. Dari dulu memang arahnya ke sana,” tegas Ida.


Ia juga menolak anggapan bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD akan otomatis menghilangkan praktik politik uang. Berdasarkan pengalamannya, praktik tersebut justru sudah ada sejak era pemilihan tidak langsung.


“Politik uang itu bukan hal baru. Dulu ketika dipilih DPRD pun praktik itu terjadi, bahkan bisa lebih mudah karena aktornya lebih sedikit,” katanya.


Karena itu, Ida menilai solusi atas problem Pilkada bukanlah mengubah sistem, melainkan memperkuat regulasi dan penegakan hukum. Menurutnya, hak rakyat untuk memilih tidak seharusnya dikorbankan karena kelemahan pengawasan.


“Jangan karena problem politik uang lalu hak memilih rakyat yang dicabut. Yang harus dibenahi itu regulasi, pengawasan, dan sanksinya, bukan sistem pemilihannya,” pungkas Ida.