Nasional

Syarat Menjadi Pengurus NU Berdasarkan Perkum

Rabu, 21 Desember 2022 | 10:00 WIB

Syarat Menjadi Pengurus NU Berdasarkan Perkum

Ilustrasi buku Peraturan Perkumpulan NU.

Jakarta, NU Online

 

Saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus melakukan penataan jamiyyah Nahdlatul Ulama khususnya terkait dengan kaderisasi. Mekanisme baru dalam kaderisasi ini berimbas pada kebijakan personel kepengurusan Nahdlatul Ulama di setiap tingkatannya. Semua ini diatur lebih detail dalam peraturan perkumpulan (Perkum) yang telah dihasilkan pascamuktamar Ke-34 di Lampung.

 

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Perkum NU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Syarat Menjadi Pengurus, ketentuan tentang pengurus diatur mulai dari level PBNU sampai dengan Anak Ranting NU. Dalam Bab III Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU dengan persyaratan pernah menjadi Pengurus Harian PBNU atau Pengurus Harian Lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian tingkat wilayah, dan/atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan, dibuktikan dengan surat keputusan.

 

Selain itu, pengurus juga harus sudah lulus kaderisasi tingkat tinggi NU dibuktikan dengan sertifikat kelulusan. “Telah lulus kaderisasi tingkat tinggi Nahdlatul Ulama (AKNNU) dibuktikan dengan sertifikat atau surat Keterangan lulus dari Dewan Instruktur,” demikian bunyi Bab III Pasal 4 ayat 1 poin b sebagaimana dikutip NU Online dari Buku Dua (Keorganisasian) Perkum NU, Rabu (21/12/2022)

 

Namun pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hal ini, dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 persen dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PBNU. Namun bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat tersebut kemudian wajib mengikuti AKN-NU paling lambat 12 bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.

 

Kebijakan serupa juga diperuntukkan bagi para pengurus sampai dengan level ranting. Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU harus pernah menjadi Pengurus Harian PWNU atau Pengurus Harian Lembaga PWNU, dan/atau pengurus harian tingkat cabang, dan/atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat wilayah sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan

 

Kemudian, pengurus juga sudah harus lulus pendidikan tingkat menengah. “Pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus wilayah pada klasifikasi kelompok B dan C atau lulus pendidikan kaderisasi tingkat tinggi (AKN-NU) bagi pengurus wilayah pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur,” bunyi pasal 5 poin b.

 

Untuk level PCNU, pengurus harus pernah menjadi Pengurus Harian PCNU atau Pengurus Harian Lembaga PCNU, dan/atau pengurus harian tingkat Majelis Wakil Cabang dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan.

 

Pengurus juga sudah harus lulus kaderisasi tingkat dasar dengan bukti sertifikat. “Pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur,” demikian bunyi Pasal 6.

 

Kemudian dalam Pasal 11 ditegaskan jika seorang pengurus harian belum dapat mengikuti pendidikan kaderisasi dalam waktu yang ditetapkan, maka dilakukan pergantian pengurus antarwaktu terhadap pengurus harian tersebut.

 

Sementara untuk Pengurus Harian Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) disyaratkan pernah menjadi Pengurus Harian Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) dan/atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Untuk Pengurus Harian PARNU disyaratkan telah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.

 

Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Syakir NF