Syuriyah Terbitkan Surat Edaran tentang Status Ketua Umum PBNU
Rabu, 26 November 2025 | 18:15 WIB
Jakarta, NU Online
Beredar surat berkop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dengan judul "Surat Edaran". Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul).
Terdapat 5 poin pernyataan dalam surat tersebut. Salah satu poinnya menyebut KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Tapi, dalam salinan digital surat yang beredar, ada tanda air besar bertuliskan “DRAFT”. NU Online kemudian meminta klarifikasi dari Gus Tajul, salah satu penanda tangan.
"Nggih, benar Surat Edaran, ya, bukan surat pemberhentian. Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. [Surat pemberhentian itu] beda bentuknya," kata Gus Tajul kepada NU Online, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025). Risalah itu berisi keputusan Syuriyah PBNU yang memberikan waktu 3×24 jam kepada Gus Yahya untuk: (1) mengundurkan diri atau (2) dimundurkan sejak risalah diterima.
"Ketika deadline itu terlampaui, maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," jelasnya.
Keterangan Gus Tajul sama dengan penjelasan dalam Surat Edaran bahwa pemberhentian Gus Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Lima Poin Surat
Poin kesatu Surat Edaran menjelaskan bahwa Kiai Afif telah menyerahkan secara langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Namun demikian, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Kiai Afif.
Poin kedua menerangkan bahwa berdasarkan data dari platform digital office PBNU, Digdaya Persuratan, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
"Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi," catat Surat Edaran.
Poin ketiga menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan poin kedua, maka Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Karena itu, poin keempat Surat Edaran menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah kemudian, sebagaimana tercantum dalam poin kelima, menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Surat Edaran juga mencatat bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Meski demikian, Gus Yahya dapat menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.