Nasional

Tegaskan Penanggalan Tunggal di NU, Falakiyah Imbau Nahdliyin Ikuti Ikhbar PBNU

Rabu, 14 Juni 2023 | 18:00 WIB

Tegaskan Penanggalan Tunggal di NU, Falakiyah Imbau Nahdliyin Ikuti Ikhbar PBNU

Kalender PBNU 2023. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online 

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menegaskan kebijakan penanggalan Hijriah tunggal dalam organisasi NU. Hal ini didasarkan atas amanah Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Hal ini dijelaskan dalam Informasi Hilal Awal Dzulhijjah 1444 H, 29 Dzulqa’dah 1444 H / 18 Juni 2023 M yang dikeluarkan LF PBNU. 


"Merujuk amanah Ketua Umum PBNU kepada Lembaga Falakiyah PBNU menjelang ikhbar awal Ramadhan 1443 H (2022 Miladiyah), maka terdapat kebijakan satu tanggal hijriah," sebagaimana termaktub dalam Informasi tersebut.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Dijelaskan dalam Informasi tersebut, bahwa seluruh struktur NU mulai dari pusat sampai tingkat bawah mengikuti ikhbar yang disampaikan PBNU.


"Struktur Nahdlatul Ulama, baik di tingkat PBNU, PWNU hingga PCNU beserta segenap jajarannya mengikuti ikhbar Ketua Umum PBNU tentang awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri/Idul Adha," demikian bunyi Informasi tersebut.


Sementara itu, bagi perukyah yang melaporkan dapat melihat hilal, hasilnya hanya berlaku bagi dirinya dan orang yang mempercayainya.


"Apabila terdapat perukyah yang melaporkan terlihatnya hilal meskipun masih di bawah kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama, maka bersifat hadidul bashar," demikian dijelaskan dalam Informasi tersebut.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Hasil rukyahnya hanya berlaku bagi sebagian jamaah (yakni perukyah itu sendiri dan orang-orang di sekelilingnya yang mempercayainya) dan tidak berlaku bagi struktur Nahdlatul Ulama," lanjut penjelasan tersebut.


Meskipun parameter hilal di lokasi tersebut masih di bawah kriteria imkan rukyah, maka terdapat konsep hadidul bashar, sebagaimana disebut di atas. Konsep hadidul bashar ini mengacu kepada misalnya pendapat dari Imam Ibnu Hajar al–Haitami.


Dalam konsep ini, perukyah yang melaporkan terlihatnya hilal meskipun parameternya di bawah kriteria merupakan sosok yang dianugerahi kemampuan penglihatan lebih baik dan lebih tajam ketimbang rata-rata manusia. 


Dengan begitu, hasil rukyahnya juga berterima secara fiqih. Akan tetapi, fiqih menetapkan kedudukan hadidul bashar adalah identik dengan hasib sehingga keduanya sama-sama dapat menggunakan hasil kerjanya (hasil rukyah untuk hadidul bashar dan hasil metode falak untuk hasib) hanya untuk dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya yang mempercayainya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad