Nasional

Terkait Veto Amerika, PBNU: Ada Cara Lain untuk Batalkan Keputusan Trump

Selasa, 19 Desember 2017 | 10:08 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua PBNU Bidang Luar Negeri, H Marsudi Syuhud mengatakan, walaupun Amerika Serikat telah menjatuhkan veto rancangan resolusi DK PBB soal Yerusalem, tapi masih ada dua cara untuk membatalkan keputusan Presiden Donald Trump, yaitu melalui Jaksa Agung Amerika Serikat dan Majelis Umum PBB. 

Demikian dikatakan H Marsudi Syuhud kepada NU Online merespons veto Amerika Serikat terhadap Rancangan Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Yerusalem, di lantai tiga, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Menurut Marsudi, Jaksa Agung Amerika Serikat bisa meminta kepada Presiden Donald Trump untuk mencabut kembali jika keputusannya berdampak luas. 

"Nah kalau ini kan dampaknya luas. Tidak sekadar di Timur Tengah, Asia, bahkan di Eropa sendiri kompak. Di Eropa sendiri kompak. Artinya dua pertiga negara kelihatannya telah kompak," katanya. 

Untuk itu, lanjut dia, negara-negara yang menolak veto Amerika Serikat tinggal menginisiasi untuk melaporkan ke Jaksa Agung. 

"Itu pintu satu," katanya. 

Kedua, kata dia, melalui Majelis Umum PBB. Marsudi mengatakan sekalipun keputusan Majelis Umum PBB tidak mengikat, tapi setidaknya saat voting bisa terlihat negara yang mendukung dan menolak terhadap upaya untuk membatalkan keputusan Donald Trump terhadap Yerusalem. 

Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta ini pun berharap, umat Islam dunia dan negara-negara internasional terus mendukung upaya tersebut. 

"Umat Islam khususnya hendaknya tetap optimistis untuk terus berusaha sampai Palestina itu benar-benar merdeka karena jalan ini masih ada," pungkasnya. (Husni Sahal/Zunus)


Terkait