Tiga Kategori Daftar Pemilih dan Jumlah Surat Suara pada Masing-Masing TPS di Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), ada tiga jenis kategori pemilih yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa DPT telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota pada 20-21 Juni 2023. Sementara DPTb adalah pemilih yang terdaftar di DPT didasarkan pada alamat seperti yang tercantum dalam KTP, tetapi mereka tidak dapat memilih di tempat tersebut karena berbagai alasan atau situasi tertentu.
"Jadi, DPTb pada dasarnya mendaftar pemilih yang pindah memilih. DPTb adanya di mana? Di TPS tujuan," ujarnya pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Kemudian DPK merupakan daftar pemilih yang digunakan untuk mendaftar warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk memilih, tetapi belum terdaftar di DPT.
"DPK atau daftar pemilih khusus itu daftar pemilih untuk mendata mencatat atau mendaftar warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum masuk, belum terdaftar dalam DPT," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa di setiap TPS, jumlah surat suara yang disediakan atau diproduksi sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT, ditambah cadangan dua persen. Sebagai contoh, jika jumlah pemilih di TPS ada 300, yang merupakan jumlah maksimalnya, dan jika terdaftar di DPT sebanyak 300, maka surat suara yang disediakan adalah 300, ditambah 2 persen cadangan dari jumlah tersebut. Ini berarti ada 6 lembar cadangan, sehingga total surat suara di TPS itu adalah 306 lembar.
"Nah, penggunaan surat suara itu tentu saja diprioritaskan adalah pemilih yang DPT. Karena surat suara diproduksi berdasarkan jumlah DPT sehingga kalau ada pemilu yang statusnya pemilih pindahan dari TPS lain ke TPS tujuan, maka akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia di TPS itu," ujarnya.
Menurut Hasyim, pemilih yang terdaftar dalam DPTb, telah didaftarkan sejak awal, sehingga jumlahnya pada hari pemungutan suara sudah dapat diprediksi. Namun, kehadiran mereka tidak dapat diprediksi secara pasti.
Sebagai contoh, jika di sebuah TPS terdapat 300 pemilih dan terdapat 10 orang dalam DPTb, jumlah serta identitas mereka dapat diprediksi sebelumnya. Namun, hal ini tidak berlaku untuk DPK karena pada hari pemungutan suara, pemilih yang belum terdaftar sama sekali bisa saja hadir di TPS.
"Nah, untuk memastikan, kami sudah membuat Bimbingan Teknis kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, itu sudah diteruskan kepada KPPS dalam bimtek-bimtek. Kami sampaikan, untuk memastikan seseorang itu sudah ada di DPT atau belum atau sebelum memberikan status seseorang itu masuk DPK atau tidak, maka adalah melalui cek DPT online," pungkasnya.