Tolak RUU Kesehatan, Petani Tembakau Harap Pemerintah Beri Alternatif untuk Penjualan
Kamis, 11 Mei 2023 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Jawa Tengah, Nasruddin berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat dicabut karena mencantumkan hasil olahan tembakau secara sejajar dengan narkotika dan minuman beralkohol.
"RUU ini sangat mengada-ada, tidak rasional, tidak masuk akal bahwa tembakau disamakan dengan zat narkotika. Itu sangat tidak realistis. Tidak berpihak pada masyarakat kecil yang harusnya diangkat secara ekonomi, tapi justru dimatikan," kata Nasruddin kepada NU Online, Kamis (11/5/2023).
Ia meminta RUU Kesehatan dengan pasal bermasalah itu dicabut agar dunia pertembakauan bisa terus berkembang. Nasruddin justru meminta pemerintah agar membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil.
"Terus (berharap) pemerintah juga menyediakan undang-undang supaya banyak produksi dan tetap bersaing, sehingga masyarakat bisa memilih mau menjual ke mana," katanya.
Di samping itu, ia juga mengeluhkan tarif cukai yang mengalami kenaikan terus. Menurutnya, berprofesi sebagai petani tembakau sangat menjanjikan asalkan pemerintah tak menekan melalui tarif cukai yang semakin naik.
"Yang paling tertekan adalah petani. Apalagi cukai yang semakin naik. Salah satu jalan ya menekan harga tembakau. Tapi seandainya yang lain juga fair, mengikuti, pemerintah tidak menekan dengan cukainya, insyaallah masih menjanjikan," katanya.
Ia menyebut, masyarakat petani Temanggung masih bisa mendapatkan untung tipis dengan menjual tembakau seharga Rp50 ribu per kilogram. Tentu saja berbeda dengan beberapa tahun lalu yang masih bisa menjual tembakau dengan kisaran harga Rp80-150 ribu per kilogram.
Biaya produksi juga menjadi problem. Terutama karena pupuk yang mahal. Bahkan, kata Nasruddin, beberapa petani ada yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi meski sudah memiliki Kartu Tani.
"Apalagi kalau yang (pupuk) nonsubsidi, itu ya jauh lebih mahal. Itu pupuk pertanian secara umum juga begitu, tidak hanya tembakau. Kalau untuk hal lain sebetulnya di lahan pertaniannya tidak terlalu berat. Cuma pasca-panen yang justru banyak biayanya," tutur Nasruddin.
Proses tanam tembakau minimal tiga bulan, lalu bisa dipanen. Biasanya, masyarakat Temanggung akan mulai menanam benih tembakau pada April-Mei, kemudian akan dipanen pada Juli-Agustus.
Nasruddin menjelaskan, para petani di Temanggung mendapati kesulitan justru setelah panen. Pembelinya hanya ada dua, yaitu Gudang Garam dan Djarum. "Itu pun terserah mereka, mau beli harga berapa juga terserah mereka. Satu sisi, pemerintah harusnya menyediakan atau membuka peluang usaha rokok-rokok industri kecil. Lah ini tidak terjadi, karena satu sisi dua orang itu (Gudang Garam dan Djarum) tidak mau tersaingi," katanya.
"Jadi kalau ada perusahaan lain, misalnya saya bikin produksi rokok yang punya cita rasa tersendiri, mereka tidak terima karena khawatir nanti kalah saing," imbuh Nasruddin.
Tarif cukai 2023 naik 10 persen
Per 1 Januari 2023, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen. Kenaikan tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru, kenaikan tarif tak hanya berlaku untuk tahun ini. Pada tahun depan, tarif cukai tembakau juga sudah dipastikan naik. Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, harga jual eceran rokok ikut melesat tahun ini.
Namun, dari aturan yang dirilis, tidak seluruh harga jual eceran rokok mengalami kenaikan karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga sebelumnya.
Berikut rincian harga rokok seusai kenaikan tarif cukai 10 persen:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang.
Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp 1.140 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp2.005 per batang.
Golongan II dijual paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.135 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I dijual paling rendah Rp1.800 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.635 per batang.
Golongan II dijual paling rendah Rp720 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp600 per batang.
Golongan III dijual paling rendah Rp 605 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp 505 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual ecerannya paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF