Nasional

UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum

Selasa, 14 April 2026 | 12:45 WIB

UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). (Foto: dok UI)

Jakarta, NU Online

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan sivitas akademika untuk memberikan klarifikasi.


Sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Percakapan tersebut mengandung unsur pelecehan seksual verbal terhadap perempuan dan viral di media sosial, terutama di platform X, sehingga menarik perhatian warganet.


Menanggapi hal itu, Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum.


“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (14/4).


Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.


“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,” ujarnya.


Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.


Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.


“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” jelasnya.


Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.


UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.


Selain itu, UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, meliputi aspek psikologis, hukum, dan akademik guna memastikan pemulihan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.


Selama proses penanganan berlangsung, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang berjalan guna menjaga integritas penanganan dan melindungi semua pihak.


Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.


“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.