Nasional

JPPI Desak Status Darurat Kekerasan Pendidikan Usai Kasus Pelecehan Seksual FH UI

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 13:00 WIB

JPPI Desak Status Darurat Kekerasan Pendidikan Usai Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Foto: dok JPPI)

Jakarta, NU Online

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).


Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan mahasiswa FH UI menegaskan bahwa krisis kekerasan telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.


“Kasus terbaru ini semakin menegaskan bahwa krisis telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik,” ujar Ubaid kepada NU Online, Selasa (14/4/2026).


JPPI pun mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya sebagai prioritas nasional.


Desakan ini disampaikan berdasarkan catatan JPPI yang menemukan 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.


“Pemerintah jangan hanya membuat peraturan lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.


Menurut Ubaid, kasus tersebut menjadi alarm serius bagi negara karena menunjukkan bahwa ruang akademik tidak lagi sepenuhnya aman. Ia menilai kekerasan kini tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi pola berulang di berbagai institusi pendidikan.


“Ini bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi fenomena sistemik. Negara harus hadir dengan langkah luar biasa, termasuk menetapkan status darurat agar penanganannya menjadi prioritas nasional,” lanjutnya.


Berdasarkan data JPPI, mayoritas kasus kekerasan terjadi di sekolah dengan porsi 71 persen, disusul perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan nonformal 6 persen, dan madrasah 3 persen.


Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen. JPPI menilai tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik.


Selain itu, JPPI juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan banyak berasal dari internal lembaga pendidikan. Sebanyak 33 persen pelaku merupakan tenaga pendidik dan kependidikan, sedangkan 30 persen lainnya adalah siswa.


“Lebih dari 60 persen pelaku berasal dari internal lembaga pendidikan. Ini menandakan runtuhnya fungsi perlindungan dan teladan dalam dunia pendidikan,” tegas Ubaid.


Selain penetapan status darurat, pemerintah juga diminta memperkuat mekanisme pencegahan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan, serta menindak tegas pelaku tanpa kompromi.


JPPI menegaskan bahwa tanpa intervensi serius dan sistemik, kekerasan di dunia pendidikan akan terus berulang dan berdampak pada masa depan generasi muda.


“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Negara harus memastikan sekolah dan kampus kembali menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bermartabat,” pungkas Ubaid.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang