Tips Cegah Pelecehan Seksual bagi Penyedia Layanan Kesehatan
NU Online · Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
Tangerang Selatan, NU Online Banten
Kasus pelecehan seksual terjadi di berbagai macam ruang, tak terkecuali di wilayah kesehatan. Hal demikian tentu meresahkan berbagai pihak. Dalam upaya pencegahan hal itu terjadi, ada lima hal yang perlu dilakukan di sektor kesehatan.
“Setidaknya ada lima tips yang dapat diterapkan oleh penyedia layanan kesehatan,” ujar Flori Ratna Sari, Guru Besar Farmakologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kepada NU Online Banten, Ahad (11/05/2025).
Pertama, regulasi mitigasi pelecehan seksual perlu ada. Ia mencontohkan perlunya keberadaan pendamping pasien dalam tindakan tertentu. “Dalam beberapa prosedur kebidanan atau bedah, pasien atau keluarga pasien harus didampingi asisten,” ungkapnya.
Pada saat praktik, lanjutnya, semua dokter harus didampingi tenaga kesehatan terkait, termasuk regulasi mitigasi pelecehan seksual pada kondisi pasien tidak sadar.
Kedua, ada standar prosedur pelayanan dan keluarga berhak menerima informasi mengenainya. Hal itu juga, lanjutnya, secara tertulis disetujui dalam dokumen pakta integritas kedua belah pihak sebagai informed consent.
“Semua pelayanan diberikan sesuai standard of procedure yang berlaku dan pasien maupun keluarga pasien berhak mendapatkan informasi ini,” katanya.
Ketiga, perlu ada sanksi dan hukuman terhadap mereka yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual. "Penyedia layanan kesehatan perlu membuat regulasi sanksi dan hukuman berkaitan tindakan pelecehan dari yang paling ringan hingga berat dan selalu mensosialisasikan regulasi ini secara berkala kepada seluruh nakes, pasien, dan keluarga pasien,” ujarnya.
Keempat, call center dan pusat rehabilitasi. “Penyedia layanan kesehatan memiliki call center yang bisa diakses 24 jam oleh pasien dan keluarganya dan memiliki tim khusus yang terlatih untuk mendampingi korban pelecehan serta membantu pelaporan kasus terduga pelecehan seksual sebagai layanan untuk pasien dan keluarga pasien,” jelasnya.
Kelima, perlu adanya teknologi penunjang sebagai pendukung untuk pencegahan dan mitigasi pelecehan seksual, seperti kamera pengawas.
“Penyedia layanan kesehatan perlu menyediakan kamera pengawas dan teknologi pengawasan terkait di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelecehan dan melakukan evaluasi secara berkala,” pungkas guru besar yang menyelesaikan doktoralnya di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences itu.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua