Nasional

Uji Materi di MK, Pemerintah Sebut Pembatasan Impor Berlebihan Bisa Rugikan Negara

Kamis, 19 Februari 2026 | 23:45 WIB

Uji Materi di MK, Pemerintah Sebut Pembatasan Impor Berlebihan Bisa Rugikan Negara

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat memberikan keterangan mewakili Presiden dalam uji materi aturan impor, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: dok. MKRI)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menyatakan pembatasan impor yang berlebihan atau terlalu ketat berpotensi merugikan negara. Hal itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).


Mewakili Presiden dalam Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menegaskan bahwa usulan agar impor hanya dilakukan ketika produksi domestik habis dapat melumpuhkan fungsi pengurusan negara.


Ia menilai pembatasan tersebut akan menghilangkan fleksibilitas pemerintah dalam menyiapkan stok penyangga sebelum terjadi krisis.


“Penolakan terhadap impor sebagai instrumen reguler dalam manajemen pangan akan menggeser kendali ketersediaan barang dari tangan negara ke tangan spekulan pasar yang akan memanfaatkan kelangkaan barang untuk keuntungan pribadi,” katanya dalam sidang mendengar keterangan Presiden di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).


Suyus menjelaskan, salah satu latar belakang perubahan aturan impor dalam UU Cipta Kerja adalah untuk menyelesaikan sengketa dagang di World Trade Organization (WTO).


Indonesia sebelumnya dinyatakan kalah dalam perkara DS477 dan DS478 yang diajukan oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat terkait pembatasan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan. Panel dan Badan Banding WTO menilai kebijakan Indonesia yang mengizinkan impor hanya jika produksi dalam negeri tidak mencukupi merupakan bentuk pembatasan yang melanggar Pasal XI:1 GATT 1994.


"Kegagalan untuk mensinkronkan regulasi domestik dengan aturan perdagangan internasional memiliki konsekuensi serius bagi ekonomi nasional," jelasnya.


Menurut Suyus, Indonesia terancam sanksi retaliasi perdagangan senilai ratusan juta dolar Amerika Serikat. Negara-negara penggugat dapat mengenakan hambatan tarif terhadap produk-produk ekspor unggulan Indonesia.


Terkait permohonan para Pemohon, ia menilai usulan agar impor pangan hanya dilakukan ketika produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi mengandung risiko sangat tinggi.


"Jika Pemerintah baru diperbolehkan menginisiasi impor pada saat stok cadangan pangan nasional sudah mencapai titik kritis atau habis, maka secara matematis akan terjadi kekosongan pasokan selama periode load time tersebut," katanya.


Ia menjelaskan, kekosongan pasokan pangan pokok, meskipun hanya berlangsung beberapa minggu, berpotensi memicu kepanikan pasar (panic buying) yang menyebabkan harga melonjak tajam.


"Lonjakan harga ini akan memicu inflasi pangan yang secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan," katanya.


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 30 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2).


Pada pokoknya, para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal tersebut tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri serta cadangan pangan pemerintah.