Uji Materi UU APBN 2026, JPPI Tolak Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:45 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji saat menyampaikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026).(Foto: NU Online/Herlyn)
Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya dinilai tidak semestinya menggunakan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ubaid dalam sidang uji materiil Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Menurut Ubaid, sektor pendidikan saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan keberpihakan anggaran negara, mulai dari anak putus sekolah, ketimpangan akses pendidikan, kondisi infrastruktur sekolah, hingga kesejahteraan guru.
“Hari ini, masih tercatat dalam dokumen Kemendikdasmen ada 3.945.259 anak Indonesia yang tidak bersekolah. Hampir separuh dari mereka, atau 48 persen, bahkan belum pernah menikmati bangku sekolah sama sekali, termasuk pada jenjang paling dasar,” ujar Ubaid di MK.
Ia menambahkan, bagi sebagian anak Indonesia, keberadaan sekolah dasar masih menjadi sesuatu yang sulit dijangkau karena tidak tersedia di desa atau kelurahan tempat mereka tinggal.
Menurutnya, konstitusi melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk menyelesaikan persoalan inti pendidikan seperti akses sekolah, kualitas pembelajaran, pemerataan layanan pendidikan, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam keterangannya, Ubaid menyebut program MBG tidak memenuhi unsur penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam delapan Standar Nasional Pendidikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut dia, meskipun program makan bergizi dapat mendukung kesiapan belajar anak, hal itu tidak otomatis menjadikannya sebagai program pendidikan.
“Pendidikan memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan kenyang. Tetapi membantu anak makan tidak otomatis mengubah program pangan menjadi program pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Ubaid menilai MBG lebih tepat ditempatkan sebagai program ketahanan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa memasukkan program di luar penyelenggaraan pendidikan ke dalam porsi mandatory spending pendidikan berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pendidikan yang belum terselesaikan.
Menurut Ubaid, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat mengaburkan batas konstitusional antara hak pendidikan dan hak kesejahteraan sosial.
“Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak. Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur dan mandatory spending pendidikan kehilangan makna aslinya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
Sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut merupakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mempersoalkan dimasukkannya program MBG sebagai komponen anggaran pendidikan.
Kontributor: Nisfatul Laila