Nasional

Uji Materiil Peradilan Militer di MK, Saksi Ahli Presiden: Peradilan di Indonesia Disesuaikan Peran dan Kemampuan

Rabu, 29 April 2026 | 11:45 WIB

Uji Materiil Peradilan Militer di MK, Saksi Ahli Presiden: Peradilan di Indonesia Disesuaikan Peran dan Kemampuan

Saksi Ahli Presiden dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Lalu Muhammad Hayyanul Haq di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (29/4/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube MK)

Jakarta, NU Online

Saksi Ahli Presiden dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Lalu Muhammad Hayyanul Haq memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (29/4/2026).


Ia menegaskan bahwa anggapan peradilan militer bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak tepat. Menurutnya, prinsip kesetaraan hukum tidak berarti semua orang harus diperlakukan sama persis tanpa melihat perbedaan, aturan yang seragam untuk semua, atau penerapan hukum yang kaku tanpa pengecualian.


"Equality before the law tidak sama dengan sameness, tidak sama dengan uniformity of law, atau mechanical uniformity," katanya di hadapan majelis hakim.


Ia berpendapat bahwa status hukum seseorang dalam kasus itu melekat pada institusi, dalam kasus ini adalah organisasi militer. Ia menggunakan pendekatan differential functionality, yang berarti setiap bagian dalam sistem sosial itu berbeda-beda, memiliki keunikan dan fungsi masing-masing.


Akibatnya, kata Lalu, peradilan di Indonesia tidak bisa diperlakukan sama, tetapi harus disesuaikan dengan peran dan kemampuannya dalam sistem tersebut.


"Penyamaan atau penyeragaman antara militer dan sipil ini sebetulnya akan mengakibatkan systemic stagnation. Ada stagnasi di dalam sistem hukum yang justru mengancam konstitusi yang memberikan legitimasi terhadap keberadaan peradilan militer di dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ini yang saya sebut sebagai paradoks tadi," katanya.


Ia menerangkan bahwa pendekatan yang tepat adalah differential functionality. Ia menjelaskan bahwa konsep ini berasal dari kajian sosiologi yang berakar pada pemikiran Humberto Maturana dalam biologi molekuler.


"Ia mengilustrasikan bahwa di dalam tubuh manusia terdapat 37 triliun sel yang berbeda satu sama lain. Ini adalah sunatullah," katanya.


Namun, katanya, sel-sel tersebut tetap saling berinteraksi dan membentuk sistem kehidupan, seperti jantung, paru-paru, hati, dan pankreas, yang bekerja secara bersama-sama untuk tujuan utama, yaitu mempertahankan kehidupan.


"Dalam konteks sistem sosial, apalagi yang sudah dipondasikan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), keberadaan peradilan militer ini sebetulnya legitimate secara konstitusional. Bahwa ada ruang untuk pembaruan, itu harus terbuka, dan saya juga mendorong hal tersebut dalam gagasan ini," jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa ketika Para Pemohon merujuk pada Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum, dasar konsep negara hukum tersebut justru terdapat dalam konstitusi yang memberi mandat (constitutional mandatory) pada Pasal 24 ayat (2) terkait keberadaan peradilan militer.


"Nah, di dalam konteks ini, cara berpikir hukum itu saya ingin mempertanyakan apakah benar eksistensi peradilan militer bertentangan atau inkonstitusional terhadap konstitusi. Itu isu utamanya," katanya.