Nasional

Uji Materi UU Peradilan Militer di MK, Saksi Sampaikan Surat Andrie Yunus

NU Online  ·  Rabu, 29 April 2026 | 12:00 WIB

Uji Materi UU Peradilan Militer di MK, Saksi Sampaikan Surat Andrie Yunus

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Saksi Pemohon Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Dimas Bagus Arya Saputra membacakan surat dari Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus saat memberikan kesaksian di hadapan tujuh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta pada Selasa (28/4/2026).


"Dalam kesaksian yang saya berikan ini, perkenankan saya untuk membacakan surat yang ditulis oleh rekan saya, Andrie Yunus, seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia yang menjadi korban akibat tindakan kesewenang-wenangan yang diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI dari institusi Badan Intelijen Strategis," jelasnya.


Koordinator KontraS itu menerangkan bahwa Andrie Yunus menginginkan agar kasus percobaan pembunuhan melalui air keras itu harus segera diusut tuntas.


"Hal ini menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa tersebut," katanya.


Dimas menyampaikan bahwa Andrie Yunus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang setara. Setiap pihak harus diadili melalui peradilan umum tanpa memandang latar belakangnya.


"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," katanya.


Dimas menjelaskan bahwa Andrie menyatakan, konstitusi telah menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Karena itu, menurutnya, apabila kasus tersebut tidak diadili melalui peradilan umum. Karenanya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum.


"Demikian kesaksian ini saya sampaikan dan saya akhiri. Terima kasih atas kesempatannya. Semoga kesaksian ini bermanfaat dan memberikan rasa keadilan sebesar-besarnya," tegasnya.


Selain itu, Dimas juga menceritakan kisah ketika melakukan pendampingan dan advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia melalui KontraS. Ia mencatat bagaimana peradilan militer bekerja untuyk membongkar akar utama impunitas di Indonesia. 


Salah satunya, kata Dimas, pada 1997-1998 terjadi kasus penculikan dan penghilangan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi. Hal ini, jelasnya, dilakukan oleh tim yang beranggotakan 11 anggota komando pasukan khusus (Kopassus/Tim Mawar), yang rangkaian penculikan terjadi jelang Pemilu 1997 dan Mei 1998. 


“Pada 22 tahun setelah putusan banding, beberapa eks-Tim Mawar ada yang telah menjadi petinggi pada TNI dan 1 orangnya menjadi anggota DPR. Penjatuhan pidana penjara anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.


Diketahui, sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, memiliki agenda selain kesaksian dari Dimas, juga mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden, Lalu Muhammad Hayyanul Haq, Agus Surono, dan Rizky Agam Syahputra (Anak Korban).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang