Nasional

Saran Ahli ke MK: Perintahkan Pemerintah dan DPR untuk Reformasi Peradilan Militer dalam 2 Tahun

NU Online  ·  Rabu, 15 April 2026 | 13:30 WIB

Saran Ahli ke MK: Perintahkan Pemerintah dan DPR untuk Reformasi Peradilan Militer dalam 2 Tahun

Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Zainal Arifin Mochtar saat berbicara sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

 

Ahli dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Prof Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan mengkaji ulang UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam tenggat waktu dua tahun.

 

"Yang Mulia, sangat mungkin untuk memerintahkan segera pemerintah dan DPR untuk membuat dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak selesai ini. Dikasih waktu dua tahun, sebagaimana pengadilan Tipikor pernah dikasih dua tahun. Kasih dua tahun, sebagaimana pernah dikasih kepada pemerintah dan DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya di Ruang Sidang Pleno MK, jakarta, pada Selasa (14/4/2026).

 

Ia menjelaskan, selama masa transisi tersebut, MK dapat mempertimbangkan penggunaan pendekatan atau paradigma dalam aturan yang ada sebagai solusi sementara sambil menunggu pembentukan regulasi baru oleh DPR.

 

"Pengganti dari transisinya sementara waktu untuk mengisi ini selama dua tahun kita kasih waktu untuk segera Anda selesaikan undang-undang peradilan ini, bukan hanya sekadar peradilan umumnya ya, yang lain-lain juga karena ada kebutuhan yang lain, selesaikan," katanya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana militer karena adanya perbedaan paradigma yang sudah jauh tertinggal dari perkembangan hukum saat ini.

 

"Harus diselesaikan nih hukum pidana militer. Karena apa? Beda paradigma, apalagi memang sudah lama sekali ya, KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Pidana Militer itu tahun 40-an (1940) sudah ada. Jadi paradigmanya memang sudah jauh berbeda," katanya.

 

Ia juga menegaskan perlunya pemisahan yang tegas antara tindak pidana militer murni, seperti ketidakpatuhan yang tetap menjadi kewenangan peradilan militer.

 

"Tetapi paling tidak ya, kita pisahkan. Ini pidana militer, betul-betul militer, dijatuhi sanksi hanya karena pernah melakukan apa, misalnya insubordinasi. Sedangkan yang lainnya itu adalah pidana umum ya," katanya.

 

Sementara itu, ia turut menyebut bahwa gagasan pembentukan peradilan ad hoc dapat menjadi opsi yang menarik untuk dipertimbangkan. Meskipun secara politik hukum, hal tersebut diperkirakan masih akan menimbulkan perdebatan yang cukup panjang.

 

"Walaupun menarik juga tadi, saya menarik juga kalau misalnya dijadikan ad hoc," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang