Nasional

Uji UU PIHU di MK, Pemohon Usulkan Penetapan Kuota Haji Tambahan Libatkan DPR

Rabu, 1 April 2026 | 22:00 WIB

Uji UU PIHU di MK, Pemohon Usulkan Penetapan Kuota Haji Tambahan Libatkan DPR

Ilustrasi jamaah haji 2025 lalu. (Foto: MCH 2025)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 88/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh PT Zidna Alfarizi International (Zai Travel) terkait uji materi Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).


Kuasa pemohon, Qusyairi, mengusulkan agar penetapan kuota haji tambahan dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui persetujuan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


Qusyairi menjelaskan bahwa frasa dalam pasal yang mengatur proporsi kuota haji selama ini dipahami sebagai pembagian baku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Menurutnya, pemahaman tersebut menimbulkan kesan bahwa proporsi itu bersifat statis dan telah ditentukan sebelumnya.


“Padahal, secara konseptual dan teleologis, kuota haji tambahan berada dalam rezim yang berbeda, yakni bersifat dinamis, kontingensi, dan adaptif terhadap kondisi faktual, sehingga tidak semestinya terikat pada formula proporsi tetap,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).


Ia menambahkan, kebijakan Kemenhaj dalam menentukan kuota haji tambahan harus berlandaskan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keadilan masa tunggu. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif.


“Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan kuota haji tambahan benar-benar menjadi instrumen pengurangan antrean secara adil dan terukur, bukan membuka ruang penyimpangan,” jelasnya.


Qusyairi juga menilai adanya ketidaksinkronan antara sifat kuota tambahan yang fleksibel dan frasa norma yang terkesan kaku, sehingga menimbulkan kebingungan dalam praktik.


Ia mencontohkan penggunaan proporsi kuota haji pokok, 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, sebagai acuan dalam menilai kuota tambahan, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Fakta ini menunjukkan bahwa frasa ‘sesuai dengan proporsinya’ ditafsirkan sebagai kewajiban mengikuti proporsi baku, meskipun norma tidak secara tegas menyatakannya,” ujarnya.


Menurutnya, norma tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum secara teoretis, tetapi juga berpotensi menghambat fleksibilitas kebijakan serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menjalankan diskresi sesuai kewenangannya.


Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “sesuai dengan proporsinya” dalam Pasal 9 ayat (3) UU PIHU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “sesuai dengan proporsi yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri setelah melalui pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”