Ulama Harus Dilibatkan dalam Deteksi Dini Paham Radikalisme di Masyarakat
Jumat, 29 Januari 2021 | 01:00 WIB
Ulama sebagai negarawan harus berdiri kokoh membela negara dengan istiqamah tanpa mempolitisasi agama
Jakarta, NU Online
Salah satu hal yang diamanatkan undang-udang melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah ke terorisme atau umum dikenal dengan RAN-PE adalah adanya deteksi dini terhadap paham radikalisme kekerasan.
Dalam lampiran RAN-PE disebutkan, belum optimalnya sistem deteksi dini dan sistem respons dini berbasis komunitas untuk pencegahan yang terintegrasi mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Hal ini secara spesifik dituangkan dalam fokus kedua RAN-PE yang dapat ditempuh dengan cara memperkuat kesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan mengenai risiko dan cara merespon ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dalam hal ini, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, proses deteksi dini memerlukan keterlibatan peran ulama. Ia memaparkan dua alasan; pertama, masyarakat Indonesia sangat menghargai pendapat ulama, dan kedua, ulama pada dasarnya memiliki kewajiban melindungi umat dari paham-paham terorisme kekerasan seperti itu.
Ia bahkan mengingatkan pada para ulama untuk tidak terlibat dalam mempromosikan kekerasan pada umatnya. “Ulama harus bisa mengajak umat agar senantiasa menjadikan Islam sebagai agama untuk mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam dan bukannya mengedepankan kekerasan,” ujar Amirsyah di Jakarta, Rabu (27/1).
Ia menyebut bahwa ulama juga harus mengerti pentingnya himayatul ummah (menjaga umat) dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga menurutnya, ketika ada suatu masalah pada bangsa ini, umat juga harus menjaga negara atau himayatuddaulah (menjaga negara). Untuk itu menurutnya, ulama harus memberikan contoh kepada umat agar tidak terpengaruh oleh paham ekstremisme kekerasan.
“Ulama sebagai negarawan harus berdiri kokoh membela negara dengan istiqamah tanpa mempolitisasi agama. Jadikan agama sebagai landasan dalam membangun politik Adiluhung, sehingga mewujudkan negara yang aman dan damai jauh dari kekerasan,” tuturnya.
Pada titik inilah, peran ulama sangat penting untuk bersama masyarakat dan pemerintah dalam mendeteksi keberadaan paham radikal secara dini dalam masyarakat Indonesia.
Dalam lampiran RAN-PE disebutkan bahwa, untuk mencapai kesuksesan pemberantasan ektremisme kekerasan, ada tiga pilar strategi yang tertuang dalam RAN-PE. Pertama adalah pencegahan yang berisi kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Kedua adalah penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional. Dan ketiga adalah kemitraan dan kerja sama internasional.
Untuk mencapainya, diperlukan aksi berupa memperkuat jejaring antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas untuk pengembangan sistem deteksi dini dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di tingkat nasional dan lokal.
Adapun alat yang diperlukan adalah alat ukur deteksi dini yang terintegrasi mulai dari level daerah hingga pusat, juga standar pelaksanaan sistem deteksi dini, dan proses implementasi sistem tersebut. Dengan adanya tiga hal ini, maka diharapkan pelaksanaan deteksi dini di level lokal memiliki acuan bersama sehingga dapat dilakukan dengan seragam dan menyeluruh.
Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin