Penting Libatkan Semua Kalangan dalam Penerapan Perpres Penanggulangan Ekstremisme
Ahad, 24 Januari 2021 | 03:15 WIB
Ahmad Rozali
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi mengatakan bahwa pencegahan ekstremisme kekerasan bukan hanya sekedar peristiwa esktremisme kekerasannya saja. Perlu langkah bagaimana mencegah faktor-faktor yang menjadi pendorong kemunculannya.
Faktor yang menimbulkan terjadinya ekstremisme kekerasan ini tidak pernah tunggal dan sangat kompleks serta multi aspek. Sehingga, diperlukan pula pencegahan dengan cara yang tidak tunggal. Keterlibatan banyak kalangan akan memungkinkan pencegahan ekstremisme lebih komprehensif dari berbagai aspek.
Pihaknya pun memberikan apresiasi atas lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE).
“BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebagai koordinator penanggulangan terorisme dapat melakukan konsolidasi segera dengan K/L (Kementerian dan Lembaga) terkait. Kemudian juga membuka konsultasi dengan masyarakat sipil untuk membuka ruang diskusi terkait hal ini,” ucapnya, Jumat (22/1).
Ia mengatakan, langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan sosialisasi RAN-PE kepada kementerian dan lembaga negara serta masyarakat secara intensif. Keberhasilan sosialisasi ini menentukan keberhasilan praktik RAN-PE yang melibatkan banyak kalangan.
Selain itu, hal penting yang diingatkan Mujtaba adalah perlunya menggandeng kelompok sosial keagamaan. Sebab bagaimanapun isu terorisme yang paling kerap terjadi di Indonesia adalah terorisme yang dekat dengan isu agama.
Ia pun berharap, penerapan RAN-PE akan melibatkan banyak kalangan, tidak hanya dari pemerintah, namun juga masyarakat umum sehingga prosesnya berjalan secara partisipatif. Sebab menurutnya, pencegahan ektremisme juga termasuk mencegah faktor pendorongnya.
Ia berharap BNPT dapat menggandeng kelompok sosial keagamaan yang memiliki basis massa yang cukup luas untuk kemudian bersama-sama menyampaikan bahwa RAN-PE ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk mencegah paham ekstremisme kekerasan di masyarakat.
Ia menilai lahirnya RAN-PE ini merupakan bagian dari usaha negara untuk melakukan perlindungan terhadap hak rasa aman dari warganya. “Dan kami sendiri dari Wahid Foundation juga mengapresiasi terbitnya Perpres RAN-PE ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024.
Perpres itu berisi lebih dari 125 rencana aksi dan akan dijalankan di lebih dari 20 kementerian/lembaga. Pada 6 Januari 2021 lalu, kebijakan itu telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Diundangkan sejak 7 Januari dan ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Perwarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua