Upaya NU dalam Menanggapi Krisis Iklim Demi Mewujudkan Keadilan Ekologis
Kamis, 5 Oktober 2023 | 23:45 WIB
Ketua PBNU Alissa Wahid (kedua kanan) usai berbicara tentang isu lingkungan di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam merespons perubahan iklim global demi mewujudkan keadilan ekologis.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) mengungkapkan bahwa NU telah menetapkan komitmen untuk berperan aktif dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan menjaga ekosistem alam. Salah satu upaya tersebut terealisasi melalui Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).
“Di Gerakan Keluarga Maslahat NU, ada 6 dimensi dan salah satu dimensinya adalah keluarga cinta alam,” papar Alissa kepada NU Online, Rabu (4/10/2023).
Intervensi dari dimensi tersebut, lanjut dia, adalah melalui edukasi pengolahan sampah menjadi sesuatu yang berguna, penghijauan lingkungan, efisiensi penggunaan energi, dan sadar bencana.
“Di situ (GKMNU), keluarga-keluarga NU dididik untuk bisa mengolah sampah, bisa menghijaukan lingkungannya, bisa lebih peka terhadap penggunaan energi supaya bisa sadar bencana. Jadi, itu dilatih dengan sengaja kepada para anggota jamaah Nahdlatul Ulama, Nahdliyin-Nahdliyat diajarkan itu,” tutur Alissa.
Ia menutur, bahkan Rais ‘Aam PBNU terdahulu KH Ma’ruf Amin yang kini menjabat Wakil Presiden RI pun begitu menegaskan bahwa dalam konsep keluarga maslahat NU harus ada hubbul bi’ah atau cinta lingkungan hidup.
“Lalu beliau menyampaikan bahwa maqashidus syari’ah yang hifdzul khamsah itu perlu ditambahkan hifdzul ardi wa salam. Perdamaian. Tapi, juga perlu ditambahkan hifdzul bi’ah karena hak bumi atas keberlangsungan planet ini juga ada pada kita. Jadi, kita ini harus menyiapkan hak bumi agar kehidupan berjalan lestari,” tuturnya.
Tak hanya melalui GMKNU, jauh sebelum itu, Alissa mengungkapkan bahwa pandangan keagamaan NU dalam upaya melindungi lingkungan bahkan dituangkan dalam advokasi kebijakan. Bahtsul Masail Muktamar Cipasung 1994, misalnya. Forum tersebut mengeluarkan fatwa tentang status hukum bagi pelaku dan aktivitas industri yang merusak tatanan ekologi dan mengambil sumber daya alam secara berlebihan.
“Misalnya, untuk keadilan lingkungan industri yang dia mengekstrak atau mengambil dari alam itu dibatasi. Jadi, dengan pandangan keagamaan haram untuk merusak alam itu Muktamar di Cipasung tahun 1994. Lalu, pemanfaatan tanah harus untuk kemaslahatan rakyat itu juga NU kuat sekali. Dengan demikian, kita berharap pemerintah kemudian bisa membuat kebijakan yang lebih selaras,” jabar dia.