Usai Putusan MK soal Peradilan Militer, TAUD Dorong Kasus Andrie Yunus Diusut hingga Rantai Komando
Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dinilai menjadi momentum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, melalui peradilan umum.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers bertajuk “Putusan MK Bongkar Risiko Impunitas Peradilan” di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Fadhil menegaskan, putusan MK tersebut tidak hanya ditujukan kepada presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga harus disikapi oleh seluruh subsistem dalam sistem peradilan pidana terpadu, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di lingkungan peradilan umum.
“Jadi, putusan ini tidak hanya mengoreksi undang-undang tentang peradilan militer, tetapi juga harus disikapi oleh seluruh subsistem dalam sistem peradilan pidana terpadu,” jelasnya.
Menurut Fadhil, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah mengusut secara serius kasus Andrie Yunus, yang proses penyidikannya juga berjalan di Polda Metro Jaya.
“Dengan kata lain, secara sederhana, kalau peradilan militer bisa memproses empat pelaku, harapannya proses peradilan umum bisa memproses pelaku sekaligus 16 pelaku,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum melalui peradilan umum semestinya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai komando.
“Kalau kemarin yang dihukum hanya pelaku pada level lapangan, maka proses penegakan hukum dalam kerangka peradilan umum harus menjangkau keseluruhan rantai komando,” ujarnya.
TAUD Dorong Penyidik Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terorisme
Selain itu, Fadhil mendorong penyidik mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan, termasuk dugaan percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme.
“Kalau kemarin hanya menggunakan pasal penganiayaan, proses peradilan umum harus berani menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana maupun terorisme yang saat ini proses penyidikannya sedang berjalan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berharap putusan MK menjadi dorongan bagi TNI untuk menyesuaikan aturan dan mekanisme internalnya.
Ia menambahkan, Imparsial akan terus memantau proses penegakan hukum agar hak korban atas keadilan tetap terpenuhi. Imparsial juga akan mengawal penyesuaian kebijakan menjelang pengesahan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
“Mereka tentu saja tidak ingin dianggap oleh rakyat Indonesia sebagai orang yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.