Kredibilitas Peradilan Militer di Kasus Andrie Yunus Dipertanyakan, TAUD: Penuh Ketidaksiapan dan Terburu-buru
NU Online · Jumat, 8 Mei 2026 | 09:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Salah satu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dari Imparsial, Hussein Ahmad mempertanyakan kredibilitas proses peradilan militer dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menilai, sidang yang telah berjalan sebanyak tiga kali sejak 29 April 2026 hingga 7 Mei 2026, justru menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keberpihakan proses hukum terhadap korban.
"Kami mempertanyakan dari awal, apa motif dari institusi oditur militer dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI yang secara cepat, walaupun ini tidak siap, secara cepat tiba-tiba melimpahkan perkara ini hingga disidangkan secara terburu-buru. Itu yang kami pertanyakan dan kami terheran-heran," jelasnya saat dihubungi NU Online pada Kamis (7/5/2026).
Hussein menyebut, sejak awal Andrie Yunus telah menolak kasus tersebut disidangkan melalui peradilan militer.
"Kami jelas, sebetulnya kami mempertanyakan sidang ini diselenggarakan untuk siapa. Apakah memang benar-benar berpihak kepada korban untuk kepentingan korban atau siapa," tambahnya.
Peradilan Militer Kasus Andri Yunus Dinilai Belum Siap, BAP Korban Belum Ada
Lebih lanjut, Hussein mengungkapkan bahwa ketidaksiapan persidangan terlihat dari munculnya pertanyaan hakim maupun oditur militer yang mengakui belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban.
Ia juga mempertanyakan mengapa persidangan tetap berjalan tanpa adanya keterangan langsung dari korban sebagai saksi utama.
"Nah, ini kan menunjukkan ketidaksiapan. Kalau tidak siap, kenapa dilakukan terburu-buru," katanya.
Selain itu, Hussein juga menyoroti adanya pernyataan hakim dalam sidang pertama yang dinilai bernuansa ancaman terhadap korban. Dalam persidangan, katanya, korban dapat dikenai ancaman pidana apabila tidak memenuhi panggilan secara patut.
"Justru hakim malah di sidang pertama melancarkan dugaan kami semacam ancaman kepada korban bahwa nanti kalau korban tidak mau dipanggil secara patut maka ada ancaman pidananya," katanya.
Lebih lanjut, Hussein juga mempertanyakan apakah jalannya persidangan tersebut benar-benar ditujukan untuk mencari keadilan bagi Andri Yunus atau sekadar menjaga citra institusi TNI.
"Jadi pengadilan ini untuk siapa kalau begitu? Apakah untuk Andri atau hanya sekadar simulakra belaka," terangnya.
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
4
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
5
Rais Aam PBNU Apresiasi Hasil Pembahasan Munas-Konbes NU 2026
6
Berikut 5 Rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 Terkait Pendidikan
Terkini
Lihat Semua