Virus Corona Merebak, Habib Luthfi Bagikan Ijazah Penangkal
Kamis, 5 Maret 2020 | 08:15 WIB
Pembagian ijazah tersebut dilakukan pada Senin (2/3) di kediaman Habib Abdurrahim Puang Makka, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terkait ijazah dari ulama asal Pekalongan itu, Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Mahasiswa Ahlith Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah (Matan) Hasan Habibi menyatakan bahwa ijazah tersebut bersifat umum, sehingga siapa pun boleh mengamalkan dan menyebarkannya.
"Abah (Habib Luthfi) mengijazahkan shalawat untuk dibaca semampunya, se-futuhnya, dan itu disampaikan Abah di ndalem (kediaman) Habib Abdurrahim Assegaf Puang Makka (Makassar)," kata Hasan kepada NU Online, Kamis (5/3) melalui sambungan telepon.
Ijazah tersebut ditulis tangan oleh Sekjen Jatman, H Mashudi pada 2 Maret 2020 di Makassar. Mashudi mengawali ijazah tersbut dengan kalimat pembuka berikut:
“Berikut Ijazah dari Rais Aam JATMAN agar terhindar dari penyakit menular dan virus epidemi, utamanya jenis penyakit yang akhir-akhir ini sedang melanda dunia, yakni virus corona.”
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ كُلِّ دَاءٍ وَدَوَاءٍ
Seiring berjalannya waktu, virus corona telah menyebar ke berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Virus tersebut disebut-sebut dapat menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil maupun menyusui.
Untuk Indonesia sendiri, Presiden Joko Widodo baru mengumumkan pada Senin (2/3) bahwa dua warganya terjangkit virus corona. Atas kejadian itu, pemerintah telah menetapkan kasus penyebaran Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Kementerian Kesehatan sendiri menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi yang dinilai mampu menangani pasien jika ada yang terkonfirmasi virus tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hingga kini di Indonesia ada 155 pasien dalam pengawasan yang telah dikirim ke Balitbangkes untuk diperiksa per Senin (2/5) dari rumah sakit di 35 provinisi.
Pewarta: Husni Sahal