Walhi Kritik Kebijakan PSEL, Dinilai Berisiko bagi Lingkungan dan Kesehatan
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebijakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi palsu dalam mengatasi krisis sampah nasional. Pendekatan pembakaran sampah melalui PSEL dinilai tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga berisiko bagi lingkungan, kesehatan publik, dan tata kelola kebijakan.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, menyebut Indonesia menghadapi krisis pengelolaan sampah berskala masif. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai 39,22 juta ton per tahun atau rata-rata 107,47 ribu ton per hari dari 1.831 kabupaten/kota. Pada 2025, tercatat 23,86 juta ton per tahun atau sekitar 65,38 ribu ton per hari dengan cakupan 1.216 kabupaten/kota.
Dari sisi wilayah, daerah perkotaan dengan tekanan urbanisasi tinggi menjadi penyumbang terbesar. Pengampanye Urban dan Kebijakan Tata Ruang Walhi, Wahyu Eka Setyawan, menyebut pada 2024 Jakarta Timur, Kota Tangerang, Surabaya, dan Medan mencatat timbulan di atas 1.700 ton per hari. Pada 2025, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan timbulan tertinggi, disusul Jakarta Timur dan Surabaya.
Menurut Wahyu, promosi PSEL mengabaikan karakteristik sampah di Indonesia. Ia menjelaskan, teknologi insinerasi dirancang untuk membakar sampah kering bernilai kalor tinggi seperti plastik dan kertas, sementara komposisi sampah nasional didominasi sampah organik basah.
“Di Jakarta, sekitar 54 persen sampah berupa sisa makanan, kayu, dan ranting. Di Surabaya, komposisi sisa makanan mencapai 55 persen,” ujarnya dalam Diskusi Ramadhan bertema Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL): Solusi Palsu dan Ancaman, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menilai klaim PSEL sebagai sumber energi ramah lingkungan merupakan ilusi. Pembakaran sampah disebut melepaskan emisi gas rumah kaca serta polutan berbahaya seperti dioksin (PCDDs) dan furan (PCDFs) yang bersifat toksik dan karsinogenik.
“Senyawa berbahaya ini bahkan dapat terbentuk kembali melalui proses de novo synthesis saat gas buang mendingin,” katanya.
Wahyu menambahkan, PSEL dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menekankan pengurangan sampah dari hulu melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan jaminan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari untuk pembakaran.
“Skema ini menciptakan paradoks. Di satu sisi ingin mengurangi sampah, tetapi di sisi lain membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap beroperasi,” tegasnya.
Walhi merekomendasikan tiga langkah kebijakan. Pertama, mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 serta menghentikan dukungan kebijakan dan pendanaan bagi proyek PSEL.
Kedua, mengalihkan anggaran ke infrastruktur pengomposan, pusat daur ulang, sistem logistik sampah terpilah, dan inisiatif berbasis komunitas.
Ketiga, menegakkan kewajiban pemilahan sampah, melarang pembuangan sampah organik ke TPA secara nasional, serta menerapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) secara efektif.
“Tanpa perubahan arah kebijakan, PSEL bukan solusi krisis limbah, melainkan jalan pintas yang menyimpan risiko jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang,” pungkas Wahyu.