Nasional

Walhi Soroti Ingub Pengolahan Sampah Jakarta: Warga Dibebani, Infrastruktur Belum Siap

Senin, 25 Mei 2026 | 09:00 WIB

Walhi Soroti Ingub Pengolahan Sampah Jakarta: Warga Dibebani, Infrastruktur Belum Siap

Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang dinilai belum disertai kesiapan infrastruktur dan dukungan anggaran yang memadai sehingga berpotensi membebani warga.


Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa kebijakan itu masih bersifat internal dan lebih menyerupai imbauan.


“Sebelumnya ada peraturan gubernur pemilan sampah. Nah Ingub untuk menjalankan itu, tapi sifatnya dia lebih ke internal. Ketika sifatnya internal maka konsekuensinya adalah dia semacam himbawan,” ujar Wahyu kepada NU Online, Ahad (24/5/2026).

 

Ia menilai kebijakan tersebut terlalu menitikberatkan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada individu warga tanpa memperkuat sistem kolektif yang menopang proses pemilahan hingga pengolahan akhir.


“Catatan pentingnya adalah aturan tersebut itu kaya semacam meminta warga untuk secara mandiri melakukan pemilahan, menekankan itu pada warga atau hanya pada level individualnya. Tapi untuk level kolektifnya enggak,” katanya.


Menurut Wahyu, protes warga terkait minimnya fasilitas pengelolaan sampah merupakan hal yang wajar. Sebab, pemerintah belum menyediakan infrastruktur memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.


Ia mendorong agar pemerintah daerah mengalokasikan minimal tiga persen APBD untuk pengelolaan sampah, tidak hanya untuk biaya pengangkutan atau tipping fee, tetapi juga pembangunan infrastruktur.


“Paling engga minimal tiga persen, digunakan untuk apa? Untuk membangun infrastruktur sampahnya,” ujarnya.


Selain itu, Wahyu menyoroti praktik di lapangan ketika sampah yang sudah dipilah warga kembali dicampur oleh petugas kebersihan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya dukungan sistem dan minimnya edukasi bagi petugas.


Ia meminta pemerintah memberikan insentif kepada warga melalui penguatan bank sampah dan memastikan pelaku usaha turut bertanggung jawab mengurangi sampah.


“Jadi tidak menekankan hanya pada warga saja, tapi harus juga pada produsen seperti itu,” katanya.


Wahyu juga menilai penerapan sanksi kepada warga dalam Ingub tersebut tidak adil apabila pemerintah belum menyediakan infrastruktur, edukasi, serta peta jalan pengelolaan sampah yang jelas.


“Road map penanganan sampahnya harus jelas dulu, mau ngapain gitu, kalau cuman skema seperti hanya melalui Ingub, itu masih abstrak yang akan sulit, itu hanya sekedar instruksi saja,” pungkasnya.