Belakangan ini ada suara-suara yang melontarkan isu seolah-olah keputusan untuk menerapkan sistem Ahlul Halli Wal 'Aqdi dalam pemilihan kepemimpinan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama merupakan akal-akalan yang dilatarbelakangi motif-motif tercela. Dan bahwa Munas Alim Ulama NU ke-3, 14-15 Juni 2015 berlangsung runyam dan penuh rekayasa. Saya harus membuat klarifikasi soal ini.<>
Saya, Yahya Cholil Staquf, Katib Syuriyah PBNU, adalah sekretaris pimpinan sidang dalam Munas tersebut, yang diketuai oleh K.H. Ishomuddin, salah seorang Rais Syuriyah PBNU. Saya bersaksi, tidak ada yang runyam dari Munas itu dari awal sampai akhir. Transkrip sidang terekam lengkap dan dapat diperiksa siapa pun. Keputusan diambil secara aklamasi setelah perdebatan yang ala kadarnya tapi jujur, normal dan jernih. Hasilnya adalah penetapan suatu mekanisme bagi pelaksanaan model pemilihan Rais 'Aam melalui musyawarah mufakat dengan wasilah "Ahlul Halli Wal 'Aqdi".
Perlu diketahui bahwa diskusi tentang "Ahlul Halli Wal 'Aqdi" ini telah dimulai sejak 2012, ketika belum seorang pun berpikir tentang Muktamar. Latar belakangnya adalah keprihatinan tentang realitas proses pemilihan kepemimpinan NU di berbagai tingkatan yang semakin kuat dicampuri oleh pihak-pihak diluar NU demi kepentingan-kepentingan politik sesaat. Misalnya: calon-calon pilkada yang bertarung mendukung calon pimpinan NU dari kubu masing-masing.
Pada waktu itu, PWNU Jawa Timur hendak menerapkan model Ahlul Halli Wal 'Aqdi itu dalam Konferensi Wilayah mereka. Tapi karena belum ada payung hukum yang memadai, PBNU meminta agar maksud itu ditunda. Selanjutnya, dalam Rapat Pleno PBNU di Wonosobo, Rais 'Aam K.H. M. A. Sahal Mahfudh rahimahullah memerintahkan agar PBNU segera memproses gagasan tentang Ahlul Halli Wal 'Aqdi itu menjadi aturan yang dapat diterapkan dalam pemilihan kepemimpinan di seluruh jajaran kepengurusan NU.
Maka sebuah tim dibentuk, dipimpin oleh K.H. Masdar F. Mas'udi (Rais Syuriyah PBNU) dan Drs. Abdul Mun'im DZ (Wakil Sekjen PBNU). Tim itu segera melaksanakan penelitian dan kajian-kajian hingga dihasilkan suatu naskah akademis yang cukup mendalam, mencakup landasan nilai-nilai keagamaan, dasar-dasar filosofis, acuan historis hingga pertimbangan-pertimbangan terkait dinamika sosial-politik mutakhir yang mengharuskan diterapkannya model Ahlul Halli Wal 'Aqdi itu.
Naskah akademis tersebut kemudian dibahas dalam Munas dan Konbes Nopember 2014. Hasilnya adalah kesepakatan bahwa:
1. Munas/Konbes menyepakati dan menetapkan digunakannya sistem Ahlul Halli Wal 'Aqdi dan pemilihan kepemimpinan NU, tapi penerapannya dilaksanakan dengan cara bertahap untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan di masa depan, dimulai dengan pemilihan/penetapan Rais 'Aam dan rais-rais syuriyah di semua tingkatan, sedangkan untuk Ketua Umum dan ketua-ketua tanfidziah masih dengan pemilihan langsung;
2. Munas/Konbes memberi mandat kepada PBNU untuk menyusun aturan operasional bagi penerapannya untuk dibahas lebih lanjut menjadi produk aturan yang berlaku efektif.
Maka Munas (Juni) 2015 diselenggarakan sebagai pelaksanaan mandat/perintah Munas/Konbes 2014 tersebut.
Dalam Munas 2015 itu, keberatan-keberatan disampaikan secara terbuka dan lugas, termasuk mempertanyakan motif politik dibalik gagasan Ahlul Halli Wal 'Aqdi. Keberatan-keberatan itu dijawab dengan lugas dan tandas pula. Maka disepakatilah wawasan bersama yang intinya sebagai berikut:
1. Rais 'Aam adalah jabatan "shohibul maqom", tidak boleh ditempati kecuali oleh orang yang memang telah mencapai maqom yang sesuai. Didalam maqom itu terkandung kriteria: faqih (memiliki penguasaan yang mendalam atas ilmu-ilmu syari'at), wara' (terjaga martabat keulamaannya dari akhlak dan haliyah yang tidak pantas, termasuk keterlibatan yang terlampau vulgar dalam politik praktis) --karena Nahdlatul Ulama bukan sekedar organisasi biasa, tapi merupakan "qiyaadah diiniyyah", acuan keagamaan bagi warganya--, munadhdhim (mampu memimpin manajemen organisasi), dan muharrik (mampu menggerakkan dinamika jam'iyyah).
2. Karena kriteria tersebut diatas menyangkut hal-hal yang tidak sepenuhnya kasat mata (misalnya: laa ya'riful 'aalim illahl 'aalim, tidak dapat mengukur kealiman seseorang kecuali orang yang alim), maka hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu saja yang bisa memilih dengan benar, yaitu orang-orang yang 'alim/faqih, wara', zuhud, mengerti kebutuhan organisasi dan sungguh-sungguh memahami ketentuan-ketentuan agama dalam memilih pemimpin. Orang-orang dengan syarat-syarat seperti itulah yang nantinya akan dipilih untuk menjadi anggota-anggota Ahlul Halli Wal 'Aqdi;
3. Ahlul Halli Wal 'Aqdi ini akan menyumbat intervensi pihak luar dalam pemilihan kepemimpinan NU karena pemegang wewenangnya adalah para ulama yang paling matang secara keilmuan dan maqom ruhaniyahnya, yang tak dapat digoda dengan bujukan-bujukan duniawi.
Berdasarkan kriteria diatas, maka menurut saya orang-orang yang pantas menjadi anggota Ahlul Halli Wal 'Aqdi adalah para ulama paripurna seperti: K. H. Maimun Zubair (Sarang), K. H. Muchith Muzadi (Jember), K. H. Sya'roni Ahmadi (Kudus), K. H. Tholchah Hasan (Malang), K. H. Ma'ruf Amin (Jakarta), K.H. Sanusi Baco (Makassar), K. H. Tg. Turmudzi Badruddin (Lombok), dan ulama-ulama lain yang patas bermusyawarah semajlis dengan beliau-beliau itu.
Saya sebagai sekretaris pimpinan sidang (yang hanya mencatat tanpa berpendapat apa pun) menyaksikan proses persidangan sejernih kristal. Dihadiri oleh para utusan dari 29 PWNU se-Indonesia, tak ada pandangan yang dihalangi atau pun pendapat yang diabaikan. Aklamasi diketok tanpa ada interupsi. Bahkan sepanjang persidangan, dari awal sampai akhir, tak satu pun interupsi terlontar. Doa penutup diamini dengan khusyuk. Dan saya tidak melihat ada wajah yang tidak cerah saat keluar dari ruang sidang sesudah itu.
Saya sungguh percaya bahwa keputusan Munas tersebut menupakan irsyad yang dapat memperbaiki kehidupan jam'iyyah Nahdlatul Ulama di masa depan, terutama demi mengukuhkan hakikatnya sebagai qiyaadah diiniyyah, panutan keagamaan bagi warganya, yang akan memikul tanggung jawab di hadapan hisab Allah Subhaanahu Wa Ta'ala. Semoga Gusti Allah Subhaanahu Wa Ta'aala memberikan hidayah bagi Nahdlatul Ulama dan Nahdliyyin. Amin.
Yahya C. Staquf