Opini

Muktamar NU Momentum Memperkuat Filantropi Produktif dan Berdampak

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Muktamar NU Momentum Memperkuat Filantropi Produktif dan Berdampak

Ilustrasi aktivis NU sedang berinteraksi dan bertransaksi dengan pegiat UMKM (Foto: AI)

Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, tetapi ruang strategis untuk membaca perubahan zaman, merumuskan arah perjuangan, sekaligus meneguhkan kembali khidmah bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan. Muktamar yang diselenggarakan 27–31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, dengan tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa”, menjadi momentum penting untuk memperkuat agenda kemandirian dan kebermanfaatan jam’iyyah.


Salah satu agenda strategis yang layak mendapatkan perhatian lebih besar adalah penguatan filantropi dan kedermawanan. Dalam hal ini, NU memiliki modal sosial yang luar biasa besar: jaringan pesantren, masjid, madrasah, majelis taklim, badan otonom, lembaga pendidikan, komunitas, serta jutaan jamaah yang memiliki tradisi sedekah, infak, zakat, dan wakaf. Modal sosial tersebut sesungguhnya dapat menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar apabila dikelola secara terorganisasi, profesional, transparan, dan diarahkan untuk menghasilkan dampak jangka panjang.


Persoalannya bukan apakah warga NU memiliki tradisi kedermawanan. Jawabannya jelas: memiliki. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kedermawanan jamaah tersebut dapat ditransformasikan menjadi kekuatan kelembagaan jam’iyyah yang produktif dan berdampak?


Dari Kedermawanan Individual menuju Kekuatan Kolektif
Tradisi filantropi dalam Islam memiliki akar teologis yang sangat kuat. Zakat merupakan kewajiban agama, sementara infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen kebajikan sosial yang mendorong distribusi kesejahteraan dan penguatan solidaritas masyarakat. Dalam perspektif Islam, harta tidak semata-mata memiliki dimensi individual, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial. Dalam QS : Al-Hasr:7 yang artinya “...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”


Dalam konteks NU, filantropi memiliki dimensi yang lebih luas. Ia tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara muzakki dan mustahik, tetapi juga mengenai bagaimana solidaritas jamaah dapat menjadi energi kemaslahatan umat. Dengan jumlah warga yang besar dan jaringan organisasi yang tersebar hingga tingkat akar rumput, NU mempunyai potensi membangun ekosistem filantropi yang kuat. Di sinilah diperlukan perubahan paradigma: dari filantropi karitatif menuju filantropi transformatif.


Filantropi karitatif penting karena mampu merespons kebutuhan mendesak. Bantuan pangan, santunan yatim, bantuan bencana, beasiswa, layanan kesehatan, dan bantuan bagi masyarakat miskin merupakan bentuk nyata kepedulian yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, apabila filantropi berhenti pada pemberian bantuan konsumtif, maka penerima manfaat berpotensi terus berada dalam posisi sebagai penerima.
 

Filantropi transformatif mempunyai orientasi berbeda. Bantuan tidak berhenti pada “memberi”, tetapi diarahkan untuk membuka akses, meningkatkan kapasitas, membangun aset produktif, menciptakan pekerjaan, memperkuat usaha, dan mengubah posisi mustahik menjadi lebih mandiri.


Dengan demikian, ukuran keberhasilan filantropi bukan semata-mata berapa rupiah yang berhasil dihimpun dan berapa orang yang menerima bantuan, tetapi juga pertanyaan yang lebih substantif: berapa banyak kehidupan jamaah yang berubah? Berapa banyak keluarga NU yang menjadi lebih mandiri? Berapa banyak mustahik di akar rumput yang mampu keluar dari ketergantungan? Berapa banyak usaha yang tumbuh? Dan berapa besar dampak sosial-ekonomi yang tercipta?


NU Memiliki Infrastruktur Filantropi yang Sangat Strategis
Secara kelembagaan, NU telah memiliki fondasi penting untuk mengembangkan agenda tersebut. NU Care-LAZISNU merupakan lembaga filantropi NU yang didirikan pada 2004 sebagai amanat Muktamar ke-31 NU. Lembaga ini berkhidmat melalui penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, wakaf, CSR, dan dana sosial keagamaan lainnya.


NU Care-LAZISNU juga telah mengembangkan berbagai pilar program, antara lain pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah dan kemanusiaan, serta lingkungan. Ini menunjukkan bahwa infrastruktur filantropi NU sesungguhnya telah bergerak dari paradigma bantuan menuju pemberdayaan masyarakat.


Yang lebih penting, visi kelembagaan NU Care-LAZISNU telah mengarah pada pengembangan filantropi modern melalui literasi dan penggalangan dana digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penggerakan sektor riil dan UMKM, serta pengembangan badan usaha komunitas. Bahkan, misi tersebut secara eksplisit menempatkan dana sosial berbasis ZISWAF produktif sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi masyarakat. Ini merupakan modal yang sangat penting bagi NU.


Karena itu, Muktamar ke-35 tidak perlu memulai agenda filantropi dari titik nol. Yang diperlukan adalah mengonsolidasikan, memperkuat, dan menaikkan kelas ekosistem filantropi NU sehingga tidak berjalan sebagai kumpulan program yang terpisah, tetapi menjadi sebuah gerakan besar jamaah untuk jam’iyyah.


Jamaah untuk Jam’iyyah: Mengubah Potensi Menjadi Kekuatan
Konsep “jamaah untuk jam’iyyah” perlu ditempatkan sebagai gagasan strategis. Selama ini, jamaah NU sering menjadi objek pelayanan organisasi. Ke depan, jamaah harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan jam’iyyah. Jamaah bukan hanya penerima program. Jamaah adalah pemilik modal sosial, sumber daya ekonomi, pengetahuan, jejaring, dan energi perubahan.


Seorang warga NU yang memiliki kemampuan finansial para aghniya NU dapat menjadi muzakki, donatur, wakif, atau investor sosial. Seorang pengusaha NU dapat menjadi mentor UMKM. Profesional dan Intelektual NU dapat memberikan pendampingan hukum, teknologi, manajemen, kesehatan, pendidikan, dan keuangan. Pesantren yang diperkirakan berjumlah 34.000 dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi. Masjid dapat menjadi simpul solidaritas sosial. Sebanyak 15 badan otonom NU yang mempunyai struktur sampai ranting (kelurahan/desa) dapat menjadi penggerak filantropi berbasis komunitas.


Dengan pendekatan ini, filantropi tidak lagi dipahami sebagai aktivitas “mengumpulkan uang”, tetapi sebagai mobilisasi seluruh sumber daya jamaah untuk kemaslahatan bersama.Inilah yang membedakan filantropi sebagai gerakan sosial dengan sekadar aktivitas donasi. Muktamar dapat menjadikan gagasan tersebut sebagai salah satu agenda besar lima tahun ke depan: membangun ekosistem filantropi NU yang menghubungkan jamaah – lembaga – dana – program – pemberdayaan – dampak.


Dari Dana Sosial Menjadi Investasi Sosial
Tantangan berikutnya adalah mengubah cara pandang terhadap dana filantropi. Dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf harus ditempatkan bukan hanya sebagai sumber pembiayaan bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen investasi sosial yang menghasilkan manfaat berkelanjutan, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah dan regulasi.


Contohnya, dana filantropi dapat digunakan untuk memperkuat ekosistem UMKM warga NU: pelatihan, modal usaha, pendampingan, digitalisasi, akses pasar, sertifikasi halal, penguatan rantai pasok, hingga pengembangan koperasi dan badan usaha komunitas. Gagasan Satu Cabang Satu Usaha, Satu Cabang Satu Gudang, Satu Cabang satu Kandang dan bentuk usaha lainnya dapat menjadi alternatif kemandirian finansial jam’iyyah, praktek baik dapat kita lihat di PCNU Kabupaten Magelang


Pendekatan semacam ini telah mulai dikembangkan oleh PP Muslimat NU yang mengembangkan BMMT sebuah gerakan microfinance berbasis perempuan yang memberikan pinjaman bergulir dengan skema “qordhul hasan” tanpa bunga kepada 1100 UMKM di 20 PW Muslimat. Pada 2026, NU Care-LAZISNU bersama BAZNAS menjalankan sinergi program pemberdayaan UMKM yang menjangkau empat provinsi. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi filantropi dapat diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat, bukan semata bantuan konsumtif. Ke depan, model seperti ini perlu diperluas.


Dana filantropi dapat diarahkan untuk membangun social enterprise berbasis pesantren, pertanian produktif, peternakan, koperasi jamaah, ekonomi digital, ekosistem halal, pendidikan vokasi, layanan kesehatan masyarakat, hingga pengembangan energi dan lingkungan.Dengan demikian, setiap rupiah dana sosial memiliki peluang untuk menghasilkan multiplier effect.


Misalnya, satu program pemberdayaan tidak hanya menghasilkan pendapatan bagi satu penerima manfaat, tetapi menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok, meningkatkan konsumsi lokal, memperluas akses pasar, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan komunitas.Inilah filosofi “dana umat untuk kemajuan umat.”


Membangun Budaya Filantropi Digital
Muktamar juga perlu membaca perubahan perilaku generasi muda. Generasi Z dan generasi milenial hidup dalam ekosistem digital. Mereka bekerja, berkomunikasi, berbelanja, berinvestasi, bahkan berdonasi melalui platform digital. Karena itu, filantropi NU harus hadir dalam ruang digital dengan cara yang modern, mudah, terpercaya, dan menarik.
 

Digitalisasi filantropi tidak boleh berhenti pada tersedianya kanal pembayaran zakat dan donasi. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem digital filantropi yang mampu menghubungkan donatur dengan program, penerima manfaat dengan pendamping, dan dana dengan dampak.


Donatur perlu mengetahui ke mana dana disalurkan. Pengelola harus mampu menunjukkan indikator keberhasilan. Penerima manfaat harus dapat dipantau perkembangannya. Data harus menjadi basis pengambilan keputusan. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan manajemen modern, tetapi juga bagian dari amanah keagamaan. NU Care-LAZISNU sendiri telah menempatkan literasi dan penggalangan dana digital sebagai bagian dari misi kelembagaannya.


Ke depan, agenda ini dapat dikembangkan menjadi NU Philanthropy Digital Ecosystem yang mengintegrasikan zakat, infak, sedekah, wakaf, CSR, dana sosial, crowdfunding sosial, serta berbagai bentuk kedermawanan jamaah dalam satu ekosistem yang terpercaya. Ekosistem Digital akan akseleratif karena karena telah menjadi program prioritas PBNU saat ini melalui “Digdaya NU”


Mengukur Keberhasilan dengan Dampak
Agenda filantropi NU juga membutuhkan perubahan paradigma dalam pengukuran keberhasilan. Selama ini, keberhasilan program sering diukur melalui jumlah dana yang terkumpul dan jumlah penerima manfaat. Ukuran tersebut penting, tetapi belum cukup. Muktamar perlu mendorong paradigma impact-based philanthropy.


Indikator keberhasilan dapat mencakup peningkatan pendapatan keluarga penerima manfaat jamaah, peningkatan akses Pendidikan di berbagai Lembaga, Pandidikan anak usia dini dibawah PP Muslimat NU, Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah LP Ma’arif NU, pendidikan pesantren di bawah RMI, serta Pendidikan Tinggi di bawah LPTNU dan kualitas kesehatan, jumlah UMKM yang bertahan dan berkembang, jumlah lapangan kerja yang tercipta, peningkatan kapasitas perempuan dan anak muda, jumlah mustahik yang bertransformasi menjadi muzakki, serta peningkatan kemandirian komunitas.


Dengan demikian, prinsip “merawat kepedulian, membangun kemandirian” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi ukuran kinerja filantropi NU. NU Care-LAZISNU sendiri dan seluruh gerakan filantropi di banom dan lembaga NU menempatkan kesejahteraan dan kemandirian umat sebagai orientasi kelembagaannya. Di sinilah konsep “moving out of mustahik” menjadi relevan. Tujuan akhir pemberdayaan bukan sekadar membuat mustahik menerima bantuan secara berulang, melainkan membantu mereka memiliki kemampuan dan aset yang memungkinkan keluar dari kerentanan.


Filantropi yang berhasil adalah yang mampu menciptakan transformasi: dari penerima menjadi pelaku ekonomi, dari mustahik menjadi muzakki, dari ketergantungan menuju kemandirian, dan dari persoalan individual menuju kekuatan kolektif, dari jamaah menuju jam’iyyah.


Lima Agenda Strategis Muktamar
Untuk menjadikan filantropi sebagai kekuatan jam’iyyah, setidaknya terdapat lima agenda strategis yang dapat dipertimbangkan dalam rekomendasi muktamar. Pertama, membangun gerakan filantropi jamaah. Gerakan ini perlu melibatkan seluruh struktur NU, badan otonom, pesantren, masjid, lembaga pendidikan, komunitas, dan profesional. Filantropi harus menjadi budaya organisasi, bukan hanya program satu lembaga.


Kedua, memperkuat konsolidasi dan tata kelola dana umat. Diperlukan integrasi data, standardisasi manajemen, peningkatan kompetensi amil, digitalisasi, transparansi, audit, serta pelaporan dampak yang mudah dipahami jamaah. 


Ketiga, memperbesar porsi filantropi produktif. Program ekonomi harus diarahkan pada penciptaan aset dan pendapatan berkelanjutan: UMKM, pertanian, peternakan, koperasi, pesantren produktif, kewirausahaan muda, dan usaha sosial.


Keempat, membangun pusat inovasi dan investasi sosial. NU dapat mengembangkan social innovation hub yang mempertemukan filantropis, profesional, akademisi, pengusaha, pesantren, dan komunitas untuk menciptakan solusi sosial yang inovatif dan terukur. 


Kelima, membangun sistem pengukuran dampak filantropi. Setiap program perlu memiliki indikator output, outcome, dan impact. Dengan demikian, jam’iyyah dapat mengetahui bukan hanya berapa banyak yang dibelanjakan, tetapi berapa besar perubahan yang dihasilkan.


Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah
Tema Muktamar ke-35 NU, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa,” sesungguhnya memiliki hubungan yang sangat kuat dengan agenda filantropi. Menjaga marwah berarti menjaga amanah. Memperkaya khidmah berarti memperluas manfaat. Sedangkan kemaslahatan bangsa membutuhkan sumber daya sosial dan ekonomi yang dikelola secara bertanggung jawab. 


Karena itu, filantropi harus menjadi salah satu wajah penting khidmah NU di masa depan. NU tidak cukup hanya menjadi organisasi dengan jamaah yang dermawan. NU harus menjadi organisasi yang mampu mengorganisasi kedermawanan jamaah menjadi kekuatan perubahan sosial.


Kedermawanan individual harus bertemu dengan kelembagaan. Dana harus bertemu dengan pengetahuan. Pengetahuan harus bertemu dengan inovasi. Inovasi harus bertemu dengan kewirausahaan. Dan semuanya harus bermuara pada kemaslahatan. Pada titik inilah gagasan “jamaah untuk jam’iyyah” memperoleh makna strategis. Jamaah memberikan sebagian sumber dayanya, jam’iyyah mengelolanya secara amanah, profesional dan produktif, lalu manfaatnya dikembalikan kepada jamaah dan masyarakat dalam bentuk pendidikan yang lebih baik, ekonomi yang lebih kuat, kesehatan yang lebih terjangkau, lingkungan yang lebih terjaga, serta kehidupan sosial yang lebih bermartabat.


Muktamar ke-35 NU karena itu perlu dibaca bukan hanya sebagai momentum menentukan siapa yang memimpin organisasi, tetapi juga momentum menentukan bagaimana kekuatan jamaah dikelola untuk lima tahun dan bahkan puluhan tahun ke depan. Sudah saatnya filantropi NU naik kelas: dari charity menuju pemberdayaan, dari pemberdayaan menuju kemandirian, dan dari kemandirian menuju transformasi sosial.


Sebab, pada akhirnya, ukuran terbesar dari kedermawanan bukanlah seberapa banyak yang kita berikan, melainkan seberapa banyak kehidupan yang berubah karena apa yang kita berikan. Dan di situlah filantropi menjadi khidmah. Di situlah jamaah menjadi kekuatan jam’iyyah. Dan di situlah NU dapat membuktikan bahwa menjaga marwah dan memperkaya khidmah bukan sekadar tema muktamar, tetapi menjadi gerakan nyata untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat dan bangsa. 


Saidah Sakwan, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Wakil Ketua 5 Pimpinan Pusat Muslimat NU Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Koperasi