Opini

Naskah Nota Kesepahaman RI-GAM, 15 Agustus 2005

Selasa, 13 September 2005 | 03:32 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengkonfirmasikan komitmen bersama untuk penyelesaian damai, komprehensif dan lestari terhadap konflik di Aceh dengan bermartabat bagi semua.

Kedua pihak mengikat diri untuk menciptakan kondisi di mana pemerintahan rakyat Aceh dapat terwujud melalui proses adil dan demokratis dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

<>

Kedua pihak yakin bahwa hanya dengan penyelesaian konflik secara damai kemajuan dan suksesnya pembangunan kembali Aceh setelah bencana tsunami 26 Desember 2004 dapat terwujud.

Kedua pihak yang berkonflik mengikat diri untuk membangun kesaling-percayaan.

Nota Kesepakatan merinci kesepakatan dan prinsip-prinsip yang akan mengarahkan proses transformasi.

Untuk itu, Pemerintah RI dan GAM telah menyetujui hal-hal berikut: 

1.         Penyelenggaraan pemerintahan Aceh

1.1      Hukum penyelenggaraan pemerintahan Aceh

1.1.1    Hukum baru tentang penyelenggaraan pemerintahan Aceh akan disebarluaskan dan akan dilaksanakan secepatnya dan tidak melebihi tanggal 31 Maret 2006

1.1.2    Hukum baru tentang penyelenggaraan pemerintahan Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

 a)   Aceh memiliki otoritas dalam segala bidang pelayanan publik, yang akan diatur sejalan dengan administrasi sipil dan hukumnya, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan eksternal, keamanan nasional, masalah-masalah moneter dan perpajakan, keadilan dan kebebasan beragama, kebijakan-kebijakan mana merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi (UUD)

b)   Kesepakatan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah RI yang berhubungan dengan kepentingan khusus Aceh akan dilakukan dalam konsultasi dan dengan persetujuan legislatif Aceh.

c)   Keputusan yang berhubungan dengan Aceh oleh legislatif Republik Indonesia akan diambil dalam konsultasi dan dengan persetujuan legislatif Aceh.

d)   Tindakan-tindakan administratif yang diambil oleh Pemerintah RI yang berhubungan dengan Aceh akan diimplementasikan dalam konsultasi dan dengan persetujuan kepala pemerintahan administratif Aceh.

 1.1.3    Nama Aceh dan jabatan senior pejabat terpilih akan ditentunkan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum berikut.

 1.1.4    Perbatasan Aceh sesuai dengan perbatasan sejak 1 Juli 1956.

 1.1.5    Aceh berhak untuk menggunakan simbol-simbol regional termasuk bendera, lambang dan lagu (hymn).

 1.1.6    Kanun Aceh akan ditetapkan kembali bagi Aceh, menghormati tradisi-tradisi sejarah dan kebiasaan rakyat Aceh dan mencerminkan tuntutan hukum kontemporer Aceh.

 1.1.7    Akan didirikan Lembaga Wali Nanggroe dengan segala atribut upacara dan kewenangannya.

 1.2       Partisipasi politik

 1.2.1    Secepatnya dan tidak melebihi satu tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah RI setuju untuk dan akan memfasilitasi didirikannya partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi kriteria-kriteria nasional. Dengan memahami aspirasi rakyat Aceh mengenai partai politik lokal, Pemerintah RI akan menciptakan, dalam waktu satu tahun atau selambat-lambatnya 18 bulan dari saat ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, kondisi politik dan hukum bagi berdirinya partai politik lokal di Aceh dalam konsultasi dengan Parlemen. Ketepatan pelaksanaan Nota Kesepakatan ini akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
 

1.2.2    Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, rakyat Aceh akan mendapat hak untuk mencalonkan kandidat-kandidat bagi posisi-posisi pejabat terpilih bersaing dalam pemilihan umum (kepala daerah) di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.

 1.2.3    Pemilihan umum lokal yang bebas dan adil akan ditata di bawah Hukum baru mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh untuk mengangkat kepala pemerintahan administratif Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada April 2006, serta legislatif Aceh pada 2009.

 1.2.4    Hingga 2009, legislatif Aceh tidak akan diwajibkan untuk menghasilkan hukum apa pun tanpa persetujuan kepala pemerintahan administratif Aceh.

 1.2.5    Bagi semua warga Aceh akan diterbitkan KTP baru sebelum pemilihan kepala daerah April 2006

 1.2.6    Partisipasi penuh dari seluruh rakyat Aceh dalam pemilu lokal dan nasional akan dijamin sejalan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

 1.2.7    Pemantau luar


Terkait